Menguak Orang "Kuat" Dibalik CV RAM, Perusahaan Tambang Pasir Laut Di Karimun

Kepri,RK Akhir-akhir ini CV RAM atau Perkumpulan Rezeki Anak Melayu, ramai diberitakan soal perusahaan tambang pasir laut yang beroperasi di...



Kepri,RK

Akhir-akhir ini CV RAM atau Perkumpulan Rezeki Anak Melayu, ramai diberitakan soal perusahaan tambang pasir laut yang beroperasi di perairan Pulau Merak dan Pulau Babi, di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.


Hasil penelusuran, CV RAM atau sebelumnya dikenal dengan nama Perkumpulan Rezeki Anak Melayu ini merupakan pemegang izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk exploitasi Pasir laut. Diketahui, perizinan mereka diterbitkan pada tahun 2019 lalu ketika Provinsi Kepulauan Riau dipimpin oleh Nurdin Basirun.


Meskipun berlisensi IPR, data yang dihimpun media ini dari Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Karimun, produksi CV RAM pertahun 2020 mampu mengirimkan pasir laut ke wilayah kepulauan Meranti, selat panjang sebanyak 14.172.964 MT, dan 42.340.378 MT, dengan nilai jual sebesar Rp.64.000,-/MT.


Dari nilai jual tersebut, berdasarkan aturan, Pendapat Asli Daerah (PAD) ditentukan sebanyak 20 persen dari nilai jual, dengan rumusan Rp.64.000 X 20% X Hasil Produksi. Tentunya bukan nilai sedikit. (info dari Bapeda Karimun).


Dugaan manipulasi pajak daerah inipun tengah digodok oleh Komisi III DPRD setempat, pasalnya, informasi yang didapat dari Bapeda, pada Agustus 2020, setoran PAD tercatat Nihil.


Dari hasil wawancara awak media ini beberapa waktu lalu kepada pihak Kementrian ESDM, melalui Inspektur Tambang wilayah kerja Provinsi Kepulauan Riau (https://www.radarkriminal.com/2022/04/it-kementerian-esdm-cv-ram-tidak.html), Sastro P, ST mengaku tidak pernah mengetahui aktivitas penambangan yang selama ini dilakukan oleh CV RAM (PRAM). Dalam wawancara itupun dirinya mengatakan jika sejak wewenang pertambangan di daerah ditarik melalui Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 ke pemerintah pusat, perusahaan tersebut tidak pernah melakukan atau melaksanakan koordinasi melalui Kepala Teknik Tambang (KTT) sebagai pihak yang bertanggung jawab secara teknis.


Hal senada juga dikatakan Darwin, Kepala Dinas ESDM provinsi Kepulauan Riau. Pihaknya mengaku jika saat ini daerah tidak berwewenang lagi masalah pertambangan Minerba. (https://www.radarkriminal.com/2022/04/kadis-esdm-kepri-tegaskan-jika-cv-ram.html). 


Dalam konfirmasi itu juga, Darwin menegaskan jika pihaknya selama ini tidak pernah menerima surat apapun dari pihak CV RAM mengenai aktivitas Pertambangan Pasir laut yang dilakukan sejak terjadi peralihan di tahun 2020 lalu.


Meskipun sebagai pemegang IPR, pada UU nomor 3 Tahun 2020 tersebut, setiap badan usaha pertambangan, koperasi, maupun perorangan, wajib memiliki Kepala Teknik Tambang ( KTT) yang berlisensi sesuai keahlian dibidangnya, serta wajib menyampaikan laporan evaluasi per triwulan serta smester.


Berdasarkan informasi dari dua pejabat pemerintahan tersebut, dapat dipastikan sejak tahun 2020 lalu hingga saat ini, April 2022, CV RAM tidak menjalankan aturan sesuai undang-undang yang berlaku.


Dalih IPR inipun diduga kuat dapat berpotensi merugikan masyarakat yang bekerja sebagai nelayan kecil, serta berkemungkinan merusak ekosistem laut. Pasalnya, dalam evaluasi yang ditentukan oleh negara tersebut, dapat diketahui dampak yang terjadi, baik secara sosial dan lingkungan.


Meskipun demikian, Inspektur Tambang beserta Dinas ESDM Kepri yang diwakilkan oleh Kabid ESDM, telah melakukan pertemuan bersama pada hari Selasa (12/04/2022).  Dalam pembahasan itupun diketahui jika CV RAM baru akan mengajukan Kepala Teknik Tambang (KTT) yang merupakan kewajiban setiap badan usaha pertambangan. ( https://www.radarkriminal.com/2022/04/cv-ram-inspektur-tambang-serta-dinas.html ).


Dalam pertemuan itupun, pada Awak media ini, IT kementrian ESDM mengatakan jika pihak CV RAM, sejak Minggu (10/04/2022) mengatakan menghentikan aktivitas pertambangan nya. Dan pihaknya juga telah meminta pihak yang bersangkutan agar mengirimkan segala bentuk perizinan yang dimiliki.


Namun pada kenyataan dilapangan, produksi pasir laut CV RAM di hari Selasa, hingga Kamis ini (14/04) masih melakukan produksi tambang pasir laut sebanyak dua kapal. Penelusuran dilapangan, pasir tersebut di produksi pada lahan IPR milik pengusaha Edi A, yang dikabarkan bekerjasama dengan pihak CV RAM. 


Izin IPR milik pengusaha Edi A inipun diduga kuat melakukan kontrak "bawah tangan" dengan CV RAM. Dalam ketentuan UU Nomor 3 Tahun 2020, pokok IPR tidak dibenarkan "menjual" SDA yang berada pada IPR yang diizinkan. Pemegang IPR wajib menjalankan perusahaannya sendiri. IPR milik Edi A inipun dikabarkan berkahir pada tahun 2023 mendatang.


Selain milik Edi A, adalagi IPR yang diduga kuat melakukan hal yang sama, yakni KSU. Dari penelusuran awak media ini, KSU tersebut milik Kakak (Abang) mantan Gubernur Kepri inisial SB. Ke dua IPR tersebut diduga kuat dikelola oleh CV RAM (PRAM).


Meskipun demikian, berdasarkan keterangan pejabat terkait, hingaa saat ini tidak satupun sanksi hukum ataupun administrasi yang dijatuhkan kepada pengelola CV RAM (PRAM). Hal inipun juga yang semakin membenarkan adanya indikasi "Campur tangan" oknum pejabat tinggi di daerah. 


Dari pengakuan Abdul Razak, atau Topo, yang tercatat sebagai direktur pada Dasbor kementrian ESDM sebagai Direktur PRAM, ia mengaku dekat dengan Aunur Rafiq, Bupati Karimun, serta Ansar Ahmad, Gubenur Kepulauan Riau.


Hal inipun dilontarkan Abdul Razak pada rekanan awak media ini saat safari Ramadhan di Pulau Moro, beberapa waktu yang lalu.


Menyikapi hal tersebut, M Hafis, pegiat anti korupsi di Kepri menilai pengakuan oknum CV RAM (PRAM) tersebut dinilai tidak etis dan merusak citra pejabat yang dia sebutkan memiliki kedekatan hubungan secara personal.


"Pengakuan oknum CV RAM itu sangat tidak etis menurut saya. Bisa jadi, jika benar demikian, ada indikasi dugaan KKN, sehingga, mereka (pemilik usaha_red) merasa bisa "kebal" hukum dan aturan?, Orang yang dia sebut memiliki kedekatan (Gubernur dan Bupati_red) harus mengklarifikasi stagmen itu, jangan sampai hal ini menjadi momok buruk bagi mereka," paparnya.


Dalam postingan media sosial (IG) direktur CV RAM yang baru, diperlihatkan dirinya tengah bersama staf khusus gubernur Kepulauan Riau. Dan bahkan, dikabarkan sempat melakukan makan malam bersama dengan Ansar Ahmad, sebelum pertemuan antara Inspektur Tambang kementrian ESDM berserta Kabid ESDM Provinsi Kepri.


Meskipun Direktur CV RAM (PRAM) terlihat telah menghapus postingan kedekatannya dengan pejabat negara, awak media ini telah terlebih dahulu menyimpan berkasnya.


Hingga detik ini, tidak satupun pihak CV RAM atau PRAM yang memberikan keterangan terkait polemik pertambangan milik mereka. Saat di konfirmasi kepada Nardi, yang diketahui owner CV.RAM (PRAM) yang ikut serta dalam pertemuan dengan pihak instansi terkait, melalui pesan What'sApp, terlihat tanda telah dibaca, namun tidak mendapat balasan.


Hingga saat ini, Polemik pertambangan pasir darat dan laut di Kabupaten Karimun masih digodok oleh Komisi III DPRD setempat. Pihak legislator inipun tengah mengusut soal perizinan serta PAD dari sektor pertambangan baik pasir darat dan laut (https://www.radarkriminal.com/2022/04/senada-dengan-komisi-iii-ktna-minta.html). (esp)

COMMENTS






Nama

abu dhabi,1,aceh,23,Aceh Barat,2,aceh timur,152,aceh utara,3,Adventorial,7,aek nabara,2,aimas,2,amsterdam,1,anta beranta,1,artikel,2,Asahan,11,badau,3,badung,5,bali,22,banda aceh,1,bandar lampung,3,Bandung,68,bandung barat,5,bangka,135,bangka barat,74,bangka belitung,20,bangka selatan,11,bangka tengah,6,banjarmasin,1,banten,3,Banyuasin,2,banyuwangi,145,barito selatan,2,barito utara,3,Bat,2,batam,5,batang,22,batang kuis,1,batu bara,26,bekasi,39,belawan,1,belitung,379,belitung timur,21,beltim,41,bengkalis,3,bengkayang,20,berau,4,bilah barat,1,Bilah Hulu,2,binjai,1,bintang meriah,1,bireuen,1,blitar,2,bogor,11,bojonegoro,3,bolsel,1,Bondowoso,6,boyolali,1,brebes,1,ciamis,7,Cianjur,33,Cikampek,1,cilacap,2,cimahi,3,cirebon,9,Covid-19,14,Daerah,2812,deli serdang,11,Demak,2,denpasar,12,Depok,4,DolokSanggul,1,dumai,1,Ekonomi,1,empanang,1,garut,3,Gorontalo,3,gresik,2,Gunung Megang,1,gunungsitoli,7,hajoran,3,halmahera,2,Halmahera Barat,16,Halmahera Selatan,4,Hukum,2,idi rayeuk,1,indonesia,1,indramayu,1,Internasional,1,jakarta,480,jakarta barat,1,jakarta timur,1,jakarta utara,1,jatim,3,jatinangor,1,Jawa Barat,8,Jawa Tengah,2,Jawa Timur,5,Jawabarat,5,jayapura,8,jember,7,Jepara,4,jombang,5,kab. bandung,6,kab.bekasi,3,kab.berau,5,Kalbar,30,Kalimantan Barat,8,kalimantan timur,1,kalsel,1,Kalteng,1,Kaltim,5,Kampar,2,Kapuas Hulu,12,karawang,4,Karimun,86,Kasus,1,kayong utara,14,kediri,2,keerom,2,kendari,1,Kepri,10,ketapang,48,kisam ilir,1,klaten,39,kolaka timur,1,kota agung,7,Kota Pinang,1,kotim,1,KPK,1,Kriminal,661,kuala behe,1,kuansing,1,kuantan singingi,1,kubu raya,400,kuningan,1,Labubanbatu,61,Labubanbatu selatan,14,labuhan,1,labuhanbatu,1437,Labuhanbatu Raya,2,labuhanbatu selatan,111,Labuhanbatu Utara,14,labura,32,labusel,27,Lahubanbatu,1,lamongan,3,Lampung,44,Lampung Barat,1,lampung selatan,1,Lampung tengah,15,Lampung timur,4,lampung utara,1,landak,43,langkat,125,langsa,3,lebak,1,lembak,1,lingga,49,lombok,1,lombok tengah,3,lumajang,1,madiun,1,magetan,1,Majalengka,107,Makassar,1,malang,10,Maluku,3,maluku utara,5,malut,7,mamuju,3,manado,3,manggar,2,manokwari,1,mataram,2,Maybrat,1,medan,78,Melawi,53,mempawah,18,menggala kota,1,menjalin,1,meranti,1,metro,1,mojokerto,3,muara dua,14,muara enim,126,mukomuko,3,Muna,1,muntok,1,musi banyuasin,1,musi rawas,1,nanga pinoh,1,Negeri Antah Berantah,9,negeri lama,1,Ngabang,1,nganjuk,2,Nias,15,Nias Selatan,3,Nias utara,5,NTB,61,Nusa Dua,3,ogan ilir,1,oku selatan,11,pacitan,11,padalarang,1,padang lawas,5,padang sidimpuan,2,palangka raya,4,palas,2,palembang,15,pali,3,paluta,1,pamekasan,1,Pandeglang,80,pangandaran,1,pangkal pinang,31,papua,4,papua barat,2,parapat,1,Pasuruan,2,pati,2,pekalongan,10,pekanbaru,13,Pemalang,2,Pendidikan,3,Peristiwa,3023,pesawaran,55,pesisir barat,1,politik,116,ponorogo,3,Pontianak,495,pontianak utara,1,prabumulih,1,pringsewu,1,probolinggo,8,pulau panggung,1,purwakarta,5,purwokerto,1,Purworejo,1,putussibau,4,radar kriminal,3,Ragam,2755,raja ampat,2,Rantauprapat,29,Riau,8,rokan hulu,1,rote ndao,1,sambas,14,samosir,3,Sampang,3,sanggau,66,sarawak,1,sekadau,12,sekayam,1,selayar,1,semarang,6,Serang,8,seruyan,1,siak,1,siantar,3,Sibolga,3,sidempuan,1,sidoarjo,29,Simalungun,252,singkawang,42,sinjai,1,sintang,64,situbondo,1,solo,1,solok,1,sorong,49,sorong selatan,20,Sosial,14,sragen,1,stabat,15,Suap,1,Subang,10,subulussalam,4,sukabumi,10,sukadana,1,Sulawesi Tengah,1,sulsel,4,sumatera,1,sumbawa barat,3,sumenep,1,sumsel,3,sumut,17,Sungai Ambawang,2,surabaya,42,surakarta,5,tana tidung,1,tana toraja,1,tangerang,3,tangerang selatan,2,tanggamus,28,tanjabtim,15,tanjung agung,1,tanjung enim,7,tanjung lalang,1,Tanjung Pinang,1,tanjungpandan,4,tasikmalaya,48,Teekini,1,Terkini,9512,Terkini kediri,1,Terkino,1,Terkinu,2,Terlini,1,ternate,3,tidore,1,toba,2,trenggelek,2,tuban,1,tulang bawang,36,tulungagung,20,way kanan,2,wonogiri,2,wonosobo,3,yalimo,1,yogyakarta,4,
ltr
item
radarkriminal.com: Menguak Orang "Kuat" Dibalik CV RAM, Perusahaan Tambang Pasir Laut Di Karimun
Menguak Orang "Kuat" Dibalik CV RAM, Perusahaan Tambang Pasir Laut Di Karimun
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEisVWj5rd1vqDpQTJ9JSuEtFFC7fSjnEf5KtY5D0dZGGSSKDIUe6CJsk2yR3H3g-1qK08m7UKircdNN2oQ_0n-orJ69n7e1WjMwLgW3LmvI28ruQrLP73es3o65XxO0FdyG8JD_f5YJyo-XTZ1B_qKxtdoCs801hj1w-JabRxjcvBjIuDI1MYG858gbow/s320/IMG-20220407-WA0121.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEisVWj5rd1vqDpQTJ9JSuEtFFC7fSjnEf5KtY5D0dZGGSSKDIUe6CJsk2yR3H3g-1qK08m7UKircdNN2oQ_0n-orJ69n7e1WjMwLgW3LmvI28ruQrLP73es3o65XxO0FdyG8JD_f5YJyo-XTZ1B_qKxtdoCs801hj1w-JabRxjcvBjIuDI1MYG858gbow/s72-c/IMG-20220407-WA0121.jpg
radarkriminal.com
https://www.radarkriminal.com/2022/04/menguak-orang-kuat-dibalik-cv-ram.html
https://www.radarkriminal.com/
https://www.radarkriminal.com/
https://www.radarkriminal.com/2022/04/menguak-orang-kuat-dibalik-cv-ram.html
true
1345356970573142364
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy