Bangka, Radar Kriminal Razia dilakukan oleh pihak Satpol PP Kabupaten Bangka terhadap penambang ilegal yang menambang di Tambang 23 yang mer...
Bangka, Radar Kriminal
Razia dilakukan oleh pihak Satpol PP Kabupaten Bangka terhadap penambang ilegal yang menambang di Tambang 23 yang merupakan lahan milik Pemerintahan Kabupaten Bangka di sekitaran GOR Sang Depati, Kelurahan Surya Timur, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Kamis (21/4/2022).
Tudingan bahwa Adanya dugaan keterlibatan oknum anggota Satpol-PP Kabupaten Bangka inisial H yang ikut "bermain" di lokasi tersebut, membuat yang bersangkutan angkat bicara,
Kemudian oknum tersebut menghubungi Tim awak media ini untuk meminta menyampaikan klarifikasi hal tersebut yang mana telah diberitakan oleh beberapa media online sebelumnya.
" Untuk tudingan penambang bahwa ada setoran Rp. 50 Ribu perponton setiap hari dan meminta hasil timah dijual kepada salah satu kolektor timah berinisial BB itu tidak benar ," Ujar H saat diwawancarai awak media ini, Jumat (22/4/2022).
Menurutnya, tudingan tersebut Adalah sebuah fitnah yang sudah merusak nama baiknya, karena tidak benar adanya dan tidak ada buktinya, kalaupun ada buktinya dia minta tunjukkan, bukan hanya sekedar bicara dimulut saja.
" Silahkan buktikan jika memang ada, jangan hanya ngomong saja, ini sama saja dengan mencemarkan nama baik saya," Pungkasnya. [Tim/And].
COMMENTS