Karimun,RK Pemberian Rekomendasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) bagi jasa trasportasi laut di kabupaten Karimun, provinsi Kepulauan Riau...
Karimun,RK
Pemberian Rekomendasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) bagi jasa trasportasi laut di kabupaten Karimun, provinsi Kepulauan Riau memiliki landasan hukum.
Afrian, Kepala Dinas Perhubungan Pemda Karimun, mengatakan jika landasan hukum penerbitan rekomendasi bagi pelaku usaha jasa trasportasi umum mengacu pada beberapa prodak hukum yang berlaku.
" Landasan hukumnya ada, mulai dari Undang-undang, hingga peraturan Bupati Karimun Nomor 27 Tahun 2014. Dan itu sudah ada sejak zaman Kadishub yang dulu," ujarnya, Kamis (21/04/2022).
Adapun dasar hukum yang dimaksud yakni;
1. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
2.Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
3.undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran.
4.Peraturan Presiden (Perpres) nomor 191 Tahun 2014 Tentang Harga jual eceran BBM.
5.Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2014 tentang harga jual eceran BBM untuk keperluan tertentu. Dan yang terkahir,
6. Peraturan Bupati Karimun Nomor 27 Tahun 2014 tentang pedoman dan rekomendasi pembelian BBM.
Menurut Afrian, masih bergantungnya pembelian BBM untuk trasportasi lau ke SPBU di darat diakibatkan belum tersedianya stasiun pengisian bahan bakar di laut atau di pesisir. Hal inipun menurutnya telah dikordinasikan kepada pihak PERTAMINA.
" Saat ini masih tergantung dari pasokan SPBU di Poros. Pemda belum memliki SPBU apung untuk melayani trasportasi laut. Kita sudah sampaikan kepada pihak Pertamina agar membangun SPBU apung. Kalaupun saat ini ada yang menjual BBM di laut, itu milik swasta atau perorangan. Kalau tidak diberikan rekemondasi, bagaimana kapal mendapatkan BBM?" terangnya.
Sebelumnya, Amirulah, Ketua ORGANDA Karimun menyoroti mulai langkanya ketersedian BBM jenis pertalite di SPBU Poros, khususnya jelang musim mudik lebaran. Ia menduga, pemberian rekomendasi pembelian BMM untuk kebutuhan trasportasi laut menjadi penyebab seringnya terjadi kekosongan.
" Kita perlu pertanyakan, apakah kuota di SPBU darat ini sudah termaksud untuk kebutuhan kapal?,sebab, selama ini kita perhatikan, setiap 2-3 hari, stok BBM di SPBU habis. Kami para pengusaha angkutan umum ini, sangat terbebani jika membeli BBM eceran dengan harga Rp.9.000/liter di pengecer." Paparnya.
Dirinya berharap, Rekomendasi yang sama juga ditebitkan untuk ORGANDA. Hal tersebut menurutnya guna mencegah kekosongan BBM di SPBU untuk kebutuhan Angkutan Umum.
" Kalau mereka bisa, hal yang sama juga semestinya bisa untuk pelaku trasportasi umum di darat. Biar berkeadilan. Kalau angkutan umum hanya mengandalkan SPBU, disaat stok habis, pengemudi terpaksa membeli eceran dengan harga yg lebih mahal. Jika kita ada stok, beban para pengusaha angkutan umum di darat bisa ditekan," pintanya.(esp).
COMMENTS