Labuhanbatu,Radarkriminal.com Sat Reskrim polres Labuhanbatu berhasil menciduk penulis judi tebakan angka(togel) KIM HONGKONG berinisial RHH...
Labuhanbatu,Radarkriminal.com
Sat Reskrim polres Labuhanbatu berhasil menciduk penulis judi tebakan angka(togel) KIM HONGKONG berinisial RHH alias Jongga (49) ,RHH nekat menulis togel karena desakan ekonomi.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui kasi Humas Iptu Agus E menerangkan keberhasilan Sat Reskrim menangkap RHH dengan barang bukti 1(satu) unit handphone merk Nokia warna biru berisikan sms angka pasangan judi tebakan KIM HONGKONG ,tgl 07 April 2022, 1(satu) buah buku notes ,uang tunai hasil penjualan togel sebesar Rp.135.000,-(seratus tiga puluh lima ribu rupiah),dan 1(satu) buah tas sandang kecil warna biru.RHH ditangkap pada hari Kamis tgl 07 April 2022,sekira pukul 21.00 wib,di Cikampek pekan ,desa Aek batu ,kec.Torgamba kabupaten Labuhanbatu selatan,tepatnya di warung tuak milik Simamora.
Kemudian, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki menjelaskan penangkapan RHH diawali dengan adanya informasi dari masyarakat yg resah dengan adanya penjual judi tebak angka jenis Kim hongkong di bulan suci RAMADHAN di wilayah cikampak pekan,kab.labuhanbatu selatan,menanggapi informasi tersebut kasat reskrim memerintahkan Kanit Idik I Sat Reskrim IPDA SARWEDI MANURUNG dan team opsnal utk menindak pelaku judi togel tersebut.dan team berhasil menangkap tersangka RHH dan barang bukti.
Dan Pelaku mengakui dia disuruh menulis togel jenis Kim hongkong oleh seseorang yg mengaku bernama PMH yg tinggal di Medan ,dan petugas sudah melakukan pengembangan kepada PMH namun belum berhasil,dan terhadap perkara ini petugas tetap melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan judi lainnya.tersangka RHH merupakan pengangguran dan nekat berjualan togel dibulan puasa karena desakan ekonomi dan utk membiayai sekolah anaknya.tersangka juga mengaku baru 3 (hari) menulis togel.tersangka juga mengakui mendapat keuntungan komisi 20 persen dari omzet penjualan .
Selanjutnya, AKP Rusdi Marzuki mengatakan tersangka RHH dipersangkakan melanggar pasal 303 ayat (1) ke 2 Subs Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUHPidanan,dan diancam hukuman penjara 10 tahun."Jelasnya (Za.Lase)
COMMENTS