Senada Dengan Komisi III, KTNA Minta Tambang Pasir Laut Ditutup

Karimun, RK Polemik keberadaan tambang pasir laut di perairan pulau merak dan pulau babi di kabupaten Karimun, provinsi kepulauan Riau,hingg...


Karimun, RK

Polemik keberadaan tambang pasir laut di perairan pulau merak dan pulau babi di kabupaten Karimun, provinsi kepulauan Riau,hingga saat ini masih terus menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat dan bahkan mendapat perhatian serius dari Komisi III DPRD setempat.


Saat rapat dengar pendapat ( RDP) antara Komisi III beserta Badan Pendapatan Daerah dan Kantor Syahbandar Dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Selasa (05/04/2022) lalu, Ady Hermawan mengatakan jika ada tiga perusahaan tambang yang diketahui beroperasi di Karimun.


" Untuk kegiatan pertambangan pasir laut rakyat ada tiga perusahaan. Yakni, CV , Koperasi Serba Usaha (KSU) Sikup Jaya dan satu lagi dia lupa namanya. Namun pemiliknya atas nama Edi." Ucapnya seperti dikutip dari batampos.


Ady Hermawan juga merasa jika exploitasi sumber daya alam inipun dianggap tidak berkontribusi bagi PAD serta sangat berpotensi merusak lingkungan.


”Kalau sudah tidak ada izin, kenapa dibiarkan dan tidak dilakukan penindakan?. Sudah PAD tidak dapat, dampak buruk yang ditimbulkan dari penambangan pasir darat sudah pasti menjadi tanggungjawab daerah. Bahkan, jika butuh biaya untuk penghijauan tidak menutup kemungkinan akan ditanggung pemerintah kabupaten,” papar politisi Hanura ini.


Menanggapi hal tersebut, Amirullah, Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) juga sependapat dengan legislator. Ia mengganggap jika aktivitas tambang pasir laut maupun darat yang selama ini beroperasi tidak bermanfaat bagi masyarakat dan hanya menguntungkan segelintir oknum saja.


" Sebaik dihentikan dulu, jangan beroperasi lagi, urus semua dokument nya termasuk AMDAL nya. apapun alasannya, kegiatan itu bisa merusak ekosistem terumbu karang dan pencemaran lingkungan air laut menjadi keruh, bisa mengganggu para nelayan pesisir. Kalau alasan PAD, cari makan, kita ini semua cari makan, tapi harus pakai aturan juga," ujarnya, Saptu (09/04/2022).


Amirullah juga menegaskan jika pihaknya (KTNA_red) tidak pernah menghambat investasi di Karimun. Namun mereka berharap agar setiap investor mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku.


" Kita tidak melarang orang nak usaha, tapi kenalah taat hukum yg berlaku di negara kita ini, apa lagi ini kampung kita. Anak Tempatan nak usaha itu bagus, siapa lagi nak bangun daerah kita kalau bukan kita?, cuman pakai aturan Jangan sudah ketahuan baru nak urus AMDAL dan lain-lain," cetusnya.


Selaku pengurus LAM serta KTNA, dirinya sangat mendukung langkah para pengusaha untuk berinvestasi baik di bidang SDA maupun lainnya. Namun dirinya tetap meminta setiap pihak mengikuti aturan yang berlaku demi kabaikan bersama.


" Kami KTNA setuju anak kita mau usaha dan ikut membantu kemajuan daerah. lebih-lebih lagi saat pandemi ini, mau kemana kita mintak bantu?. Jika sudah di kaji AMDAL nya tentu tidak lagi ada yg di rugikan. Pemerintah, masyarakat dan pengusaha, semua kita diuntungkan, tak perlu kita main stor sana sini. Ikuti aja aturan pemerintah, bayar pajaknya, CSR nya, dan perhatikan keberlangsungan hidup nelayan nya," pungkasnya.


Seperti diberitakan sebelumnya, satu dari tiga usaha pertambangan pasir laut bernama CV RAM diketahui sejak tahun 2020 tidak pernah melaporkan kegiatan aktivitas tambang pasir lautnya. Selain itu, perusahaan tersebut tidak memiliki Kepala Teknik Tambang, serta tidak pernah melakukan evaluasi pasca tambang, baik priodik 3 bulan serta per Enam bulan seperti yang tentukan oleh kementrian ESDM.


Meskipun dianggap bermasalah dan tidak mengikuti peraturan yang berlaku sesuai Undang-undang Minerba Nomor 03 Tahun 2020, dari hasil penelusuran di lapangan, hingga saat ini, (Saptu), CV RAM masih terus mengeruk pasir laut. Bahkan, tertanggal 9 April 2022, pihaknya masih mengirimkan dua kapal menuju Selat panjang dengan nama kapal KM Laut Indah (selat panjang) dan KM Sherin Awani dengan jumlah muatan masing-masing sebanyak 88.478 MT.


Leluasanya perusahan tambang pasir tersebut beroperasi meskipun disebut melanggar aturan, menguatkan adanya indikasi suap kepada para aparat penegak hukum.


Dari informasi narasumber media ini, disebut uang sebanyak 300 juta setiap bulannya mengalir ke kantong para oknum penegak hukum baik di darat dan di perairan.


Menanggapi hal tersebut, pegiat antikorupsi di Kepri, M Hafidz mengatakan jika dugaan suap lah yang membuat CV RAM seakan "Kebal" Hukum.


" Kita ikuti perkembangan masalah pasir laut ini dari awal. Stagmen Kepala Dinas ESDM provinsi Kepri sudah sangat jelas mengatakan jika pihaknya sejak tahun 2020 tidak pernah mendapat surat apapun soal aktivitas tambang mereka. Ditambah keterangan Inspektur Tambang kementrian ESDM wilayah Kepri, yang mengatakan tidak pernah menerima laporan serta tidak pernah dilibatkan dalam evaluasi seusai dengan peraturan yang berlaku, tapi kenapa aktivitas tambang masih tetap berjalan?, Dah bahkan, mereka sampai hari ini masih melakukan pengiriman pasir laut?, Apakah pihak KSOP, Polairud, serta Penegak hukum lain tidak tahu atau pura-pura tak tahu atas permasalahan ini?," Ujarnya.


Ia juga mengatakan jika dugaan suap tersebut tersebut telah dilaporkan kepada pimpinan instansi terkait ke pimpinan tertinggi di Jakarta.


" Dugaan suap ini sudah lama kita telusuri. Dan benar apa tidaknya, ada aliran dana mulai dari 30 juta, 25 juta, 15 juta, 5 juta bahkan dari nilai ratusan ribu rupiah yang mengalir ke oknum tertentu. Penyerahan uang dilakukan oleh salah satu oknum pengurus tambang inisial TP setiap tanggal 31 di akhir bulan sampai tanggal 5 di awal bulan. Pembiaran ini tentunya kami duga ada kaitannya mengapa hingga saat ini CV RAM masih bebas menambang bahkan mengirimkan kapal bermuatan pasir ke Riau daratan. Jika dugaan suap itu tidak ada, tentunya para penegak hukum pastinya mengambil langkah menghentikan setiap aktivitas penambangan sampai pihak terkait benar-benar mentaati aturan sesuai perundang-undangan", jelasnya.


Hingga saat ini, Abdul Razak yang diketahui sebagai direktur perusahan tersebut tidak bersedia memberikan keterangan apapun pada awak media ini. Pria yang mengaku orang dekat bupati Karimun dan Gubernur Kepri inipun enggan memberikan komentar saat dikonfirmasi via pesan What'sApp.(Esp)

COMMENTS






Nama

abu dhabi,1,aceh,23,Aceh Barat,2,aceh timur,152,aceh utara,3,Adventorial,7,aek nabara,2,aimas,2,amsterdam,1,anta beranta,1,artikel,2,Asahan,11,badau,3,badung,5,bali,22,banda aceh,1,bandar lampung,3,Bandung,68,bandung barat,5,bangka,135,bangka barat,74,bangka belitung,20,bangka selatan,11,bangka tengah,6,banjarmasin,1,banten,3,Banyuasin,2,banyuwangi,145,barito selatan,2,barito utara,3,Bat,2,batam,5,batang,22,batang kuis,1,batu bara,26,bekasi,39,belawan,1,belitung,376,belitung timur,21,beltim,41,bengkalis,3,bengkayang,20,berau,4,bilah barat,1,Bilah Hulu,2,binjai,1,bintang meriah,1,bireuen,1,blitar,2,bogor,11,bojonegoro,3,bolsel,1,Bondowoso,6,boyolali,1,brebes,1,ciamis,7,Cianjur,33,Cikampek,1,cilacap,2,cimahi,3,cirebon,9,Covid-19,14,Daerah,2812,deli serdang,11,Demak,2,denpasar,12,Depok,4,DolokSanggul,1,dumai,1,Ekonomi,1,empanang,1,garut,3,Gorontalo,3,gresik,2,Gunung Megang,1,gunungsitoli,7,hajoran,3,halmahera,2,Halmahera Barat,16,Halmahera Selatan,4,Hukum,2,idi rayeuk,1,indonesia,1,indramayu,1,Internasional,1,jakarta,479,jakarta barat,1,jakarta timur,1,jakarta utara,1,jatim,3,jatinangor,1,Jawa Barat,8,Jawa Tengah,2,Jawa Timur,5,Jawabarat,5,jayapura,8,jember,7,Jepara,4,jombang,5,kab. bandung,6,kab.bekasi,3,kab.berau,5,Kalbar,30,Kalimantan Barat,8,kalimantan timur,1,kalsel,1,Kalteng,1,Kaltim,5,Kampar,2,Kapuas Hulu,12,karawang,4,Karimun,86,Kasus,1,kayong utara,14,kediri,2,keerom,2,kendari,1,Kepri,10,ketapang,48,kisam ilir,1,klaten,39,kolaka timur,1,kota agung,7,Kota Pinang,1,kotim,1,KPK,1,Kriminal,661,kuala behe,1,kuansing,1,kuantan singingi,1,kubu raya,400,kuningan,1,Labubanbatu,61,Labubanbatu selatan,14,labuhan,1,labuhanbatu,1436,Labuhanbatu Raya,2,labuhanbatu selatan,110,Labuhanbatu Utara,14,labura,32,labusel,26,Lahubanbatu,1,lamongan,3,Lampung,44,Lampung Barat,1,lampung selatan,1,Lampung tengah,15,Lampung timur,4,lampung utara,1,landak,43,langkat,111,langsa,3,lebak,1,lembak,1,lingga,49,lombok,1,lombok tengah,3,lumajang,1,madiun,1,magetan,1,Majalengka,107,Makassar,1,malang,10,Maluku,3,maluku utara,5,malut,7,mamuju,3,manado,3,manggar,2,manokwari,1,mataram,2,Maybrat,1,medan,77,Melawi,53,mempawah,18,menggala kota,1,menjalin,1,meranti,1,metro,1,mojokerto,3,muara dua,14,muara enim,126,mukomuko,3,Muna,1,muntok,1,musi banyuasin,1,musi rawas,1,nanga pinoh,1,Negeri Antah Berantah,9,negeri lama,1,Ngabang,1,nganjuk,2,Nias,15,Nias Selatan,3,Nias utara,5,NTB,61,Nusa Dua,3,ogan ilir,1,oku selatan,11,pacitan,9,padalarang,1,padang lawas,5,padang sidimpuan,2,palangka raya,4,palas,2,palembang,15,pali,3,paluta,1,pamekasan,1,Pandeglang,80,pangandaran,1,pangkal pinang,31,papua,4,papua barat,2,parapat,1,Pasuruan,2,pati,2,pekalongan,10,pekanbaru,13,Pemalang,2,Pendidikan,3,Peristiwa,3023,pesawaran,52,pesisir barat,1,politik,116,ponorogo,3,Pontianak,495,pontianak utara,1,prabumulih,1,pringsewu,1,probolinggo,8,pulau panggung,1,purwakarta,5,purwokerto,1,Purworejo,1,putussibau,4,radar kriminal,3,Ragam,2755,raja ampat,2,Rantauprapat,29,Riau,8,rokan hulu,1,rote ndao,1,sambas,14,samosir,3,Sampang,3,sanggau,66,sarawak,1,sekadau,12,sekayam,1,selayar,1,semarang,6,Serang,8,seruyan,1,siak,1,siantar,3,Sibolga,3,sidempuan,1,sidoarjo,29,Simalungun,250,singkawang,42,sinjai,1,sintang,64,situbondo,1,solo,1,solok,1,sorong,49,sorong selatan,20,Sosial,14,sragen,1,stabat,7,Suap,1,Subang,10,subulussalam,4,sukabumi,10,sukadana,1,Sulawesi Tengah,1,sulsel,4,sumatera,1,sumbawa barat,3,sumenep,1,sumsel,3,sumut,17,Sungai Ambawang,2,surabaya,42,surakarta,5,tana tidung,1,tana toraja,1,tangerang,3,tangerang selatan,2,tanggamus,28,tanjabtim,15,tanjung agung,1,tanjung enim,7,tanjung lalang,1,Tanjung Pinang,1,tanjungpandan,4,tasikmalaya,48,Teekini,1,Terkini,9483,Terkini kediri,1,Terkino,1,Terkinu,2,Terlini,1,ternate,3,tidore,1,toba,2,trenggelek,2,tuban,1,tulang bawang,36,tulungagung,19,way kanan,2,wonogiri,2,wonosobo,3,yalimo,1,yogyakarta,4,
ltr
item
radarkriminal.com: Senada Dengan Komisi III, KTNA Minta Tambang Pasir Laut Ditutup
Senada Dengan Komisi III, KTNA Minta Tambang Pasir Laut Ditutup
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjzDG5Vq8xh9XRQSn0mdPCwwXGh-V0Y_AYg_p-frHnsm8ZGDU3uyEQ4J0mI08T4NJXbP6akeZv5Zu7Sel-lh0pQJ-bS_IegfgglNH_P_Dvc7LJdIB-R0tBWVrhXWRefYQ94rqpt0sYPS5FK_gK6y2V0Zh64Luu3pb7RdlncrOme0_gz6i5csugyjlMvoA/s320/IMG-20220409-WA0224.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjzDG5Vq8xh9XRQSn0mdPCwwXGh-V0Y_AYg_p-frHnsm8ZGDU3uyEQ4J0mI08T4NJXbP6akeZv5Zu7Sel-lh0pQJ-bS_IegfgglNH_P_Dvc7LJdIB-R0tBWVrhXWRefYQ94rqpt0sYPS5FK_gK6y2V0Zh64Luu3pb7RdlncrOme0_gz6i5csugyjlMvoA/s72-c/IMG-20220409-WA0224.jpg
radarkriminal.com
https://www.radarkriminal.com/2022/04/senada-dengan-komisi-iii-ktna-minta.html
https://www.radarkriminal.com/
https://www.radarkriminal.com/
https://www.radarkriminal.com/2022/04/senada-dengan-komisi-iii-ktna-minta.html
true
1345356970573142364
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy