Rantau Prapat, Radar Kriminal Adanya pemberitaan sebelumnya yang memuat berita tentang perusahaan yang tidak mematuhi undang undang cipta ...
Rantau Prapat, Radar Kriminal
Adanya pemberitaan sebelumnya yang memuat berita tentang perusahaan yang tidak mematuhi undang undang cipta kerja pasal 88E tentang pasal upah standart serta tidak melaksanakan pasal no. 11 yang tertuang dalam peraturan pemerintah tahun 2020 no.35 tentang PKWT(perjanjian kerja waktu tertentu). Dalam hal ini perusahaan yang di maksud adalah CV. Berastagi Sumber Segar Lestari Rantau Prapat, karena di duga kuat sampai hari ini belum melaksanakan apa yang sudah menjadi ketentuan dalam undang undang cipta kerja dan dianjurkan untuk ditaati oleh seluruh perusahaan yang ada diseluruh pemerintahan Negara Republik Indonesia.
Pihak media kembali mendengar ada persoalan tentang pekerja yang di suruh mengundurkan diri/risegn dari tempat kerjanya di Berastagi supermarket mall yang berada dijln jend. Ahmad yani no. 10 Bakaran Batu Rantau Prapat. Kemudian pihak wartawan mencari nara sumber yang kabarnya disuruh risegn dengan paksa untuk menggali informasi,pada Rabu18 mei 2022 pihak media wartawan mendapat keterangan dari salah satu pekerja yang di duga kuat disuruh mengundurkan diri/risegn dengan paksa oleh management CV. BSSL Rantau prapat melalui manager HRDnya yang bernama Bu Yunda."kami dipanggil pak berdua dengan teman saya, pihak perusahaan tidak sanggup menggaji kamu klo dengan upah standart UMR dan kamu pun suka mengadu ke pihak dinas"begitu kata dari pihak perusahaan pak"ujarnya.Diakhir pertemuan dengan salah satu pekerja ini pihak media kembali menanyakan tentang apa yang dijanjikan oleh pihak perusahaan,cuman sampai berita ini terbit belum ada realisasinya.
Meninjaklanjutin persoalan pekerja tersebut pihak media mencoba mencari kejelasan dengan konfirmasi kepada pihak management yang diwakilkan melalui yang katanya Humas CV. BSSL Rantau prapat yang biasa dipanggil pak Along, Dan terjadilah kesepakatan untuk bertemu di salah satu tempat nongkrong di jln. Gatot subroto Rantau Prapat pada tanggal 19 mei 2022 pukul 10.30wib.Cuman ketika pihak media wartawan sampai dilokasi pertemuan yang telah disepakatin tadi, saudara Along yang katanya Humas CV. BSSL Rantau prapat ketika dihubungin Hp/wa nya tidak Aktif sehingga pihak wartawan merasa dikerjain dan tidak jadi bertemu untuk mendapatkan keterangan tentang persoalan ini.
Demi untuk mendapatkan kebenaran informasi tentang kejelasan persoalan pekerja yang dibuat semena mena oleh pihak perusahaan pihak wartawan mencoba mendatangin pihak HRD dikantor Berastagi mall supermarket yang beralamat dijln jend. Ahmat yani Bakaran Batu no. 10 kec. Rantau Selatan, Rantau prapat, namun hasilnya pihak HRD tidak ada ditempat kata salah satu pekerja disitu. Dihubunginpun melalui HP/Wa pihak HRD nya tidak mau menjawab.Begitu sulitnya pihak wartawan untuk mencari keterangan penjelasan tentang persoalan pekerja ini , sepertinya pihak perusahaan tidak mau membantu supaya terlaksananya undang undang nomor 40 tahun 1999.(sorta)
COMMENTS