Rantau Prapat, Radar Kriminal Management PT. Berastagi sumber segar lestari yang memperkerjakan pekerja dengan sistem perjanjian kerja waktu...
Rantau Prapat, Radar Kriminal
Management PT. Berastagi sumber segar lestari yang memperkerjakan pekerja dengan sistem perjanjian kerja waktu tertentu(PKWT) yang di pekerjakan di pusat perbelanjaan supermarket the berastagi yang berada dilokasi dijln. Jend. Ahmad yani no.10 Bakaran batu kec. Rantau selatan Kab. Labuhan Batu Sumatera utara diduga kuat kembali membuat ulah, dengan memutus kontrak pekerja secara sepihak. Di pemberitaan sebelumnya pihak management PT.Berastagi Sumber segar lestari diduga kuat sudah melanggar undang undang cipta kerja pasal 88E, dan masih dalam pantauan wartawan Radar kriminal pihak perusahaan dalam hal ini PT Berastagi sumber segar lestari kembali di duga kuat tidak menjalankan/ melaksanakan undang undang cipta kerja no.11 Tahun 2020 tentang perjanjian kerja waktu tertentu(PKWT) dan dirincikan dalam peraturan pemerintah PP no. 35 tahun 2021.
Karena pada tanggal 26 April 2022 yang lalu media wartawan Radar kriminal mengetahui ada keputusan dari pihak perusahaan yang memutuskan kontrak secara sepihak kepada seorang pekerja di supermarket the berastagi. Ketika dikonfirmasi pekerja yang di putus kontraknya secara sepihak oleh pihak management perusahaan ,dia mengatakan bahwa dirinya sudah menandatangani kontrak dengan pihak perusahaan pada bulan januari 2022.Tapi dia heran kenapa dirinya diputus kontraknya tanpa alasan yang mendasar. "saya ikhlas kalaupun diputus kontrak kerja saya, tapi paling tidak penuhilah yang menjadi hak hak saya "terangnya dengan lesu. pria yang sudah mempunyai anak satu sekarang bertempat tinggal di kampung sipirok nauli perisai kec. Rantau selatan kab. Labuhan batu.
Ketika kami bertemu kembali dengan SEKJEND LSM OMCI(Obor Monitoring citra independen)kabupaten Labuhan Batu Sahat M. Siregar, kami menceritakan peristiwa pemutusan kontrak secara sepihak yang dilakukan oleh pihak perusahaan pada tanggal 26 April 2022 itu dengan tegas ia menerangkan"mereka(pihak perusahaan) telah melanggar PP/35/tahun 2021 pasal 40 ayat(1),kita akan surati ke dinas terkait dengan bukti bahwa mereka(perusahaan) tidak melaksanakan yang sudah menjadi ketetapan peraturan pemerintah, dan itu harus dilaksanakan. Ditambahkannya lagi apabila yang sudah jadi peraturan pemerintah tidak laksanakan atau dilanggar kita akan buat laporan ke Aparat penegak hukum yang berwewenang". Terangnya dengan serius.
Namun beberapa kali pihak media/wartawan mencoba ingin konfirmasi ke manager perusahaan melalui HP/WA(whats App) tidak pernah diangkat dan dibalas, terkesan menutup diri alias alergi terhadap wartawan. Padahal kami perlu penjelasan bagaimana hal hal seperti ini bisa terjadi. Supaya tentang pemutusan kontrak pekerja PKWT ini bisa menjadi terang benderang dan tidak ada yang merasa dizolimi.
Menurut keterangan salah satu pejabat Yang bertugas dikantor Unit Pelaksanaan Teknis(UPT)pengawasan ketenagakerjaan sumatera utara wil IV labuhan batu,"kita sudah memanggil pihak perusahaan pada saat itu diwakilkan oleh humas, cuman karena korban/pelapor tidak bisa hadir karena ada keperluan lain yang mendadak jadi kami undur sementara,tapi buatlah laporan tersuratnya biar bisa kami bertindak lebih Cepat "kata bu Nova biasa kami memanggilnya. (Sorta)
(ket.poto.Sekjend.LSM OMCI Labuhan Batu).
COMMENTS