Labuhan Batu,Radar Kriminal Banyaknya berita terkait pupuk bersubsidi yang diselewengkandan maraknya beredar pupuk oplosan dikabupaten Labuh...
Labuhan Batu,Radar Kriminal
Banyaknya berita terkait pupuk bersubsidi yang diselewengkandan maraknya beredar pupuk oplosan dikabupaten Labuhan Batu Provinsi Sumateta Utara(Sumut),menimbulkan polemik dikalangan masyarakat khususnya masyarakat yang bergabung dibeberapa kelompok tani yang ada diKabupaten Labuhan Batu.
Seperti ketika tim/wartawan bertemu dengan salah satu warga yang katanya dirinya sudah lama bergabung didalam salah satu kelompok tani didesa Lingga Tiga Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhan Batu, ia mengatakan kepada wartawan"aku udah lama ikut kelompok tani bg.. Tapi nggak pernah aku ngambil pupuk yang namanya pupuk bersubsidi"diMKIOS pupuk.
Kemudian ditempat terpisah tim media wartawan bertemu juga dengan narasumber yang cukup dipercaya keterangannya, namun ia enggan dicantumkan namanya bahwa dirinya pada hari sabtu tgl 18 juni 2022 pukul 13.00 wib melihat sebuah mobil pick up Grand Max dengan nomor polisi BK 6051 YN memuat pupuk subsidi jenis urea di salah satu MKIOS pupuk subsidi yang bernama UD. Irpan Tani,yang beralamatkan di Desa Lingga Tiga Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhan Batu Sumut.
Kemudian selanjutnya ia bercerita narasumber tersebut hendak menuju ke Daerah Kabupaten Paluta yaitu Desa Hatiran ia melihat mobil pick up yang membawa pupuk subsidi tersebut sampai juga didaerah tersebut yaitu desa Hatiran, sementara kita mengetahui bahwa desa Hatiran itu berada didaerah Kabupaten Paluta. Timbul pertanyaan kenapa bisa pupuk tersebut sampai keluar Kabupaten, dari Kabupaten Lab. Batu ke Kab. Paluta.
Kalau memang praktik seperti ini memang betul dilakukan oleh para Mkios pupuk Subsidi bisa melanggar pasal 30 ayat(3) Peraturan Mentri Perdagangan RI nomor 15/M DAG/PER/4/2013,tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian jo pasal 6 ayat (1) hurup B UU nomor 7 tahun 1995 pengusutan, penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.
Ketika dikonfimasi Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) yang merupakan Petugas dari Balai Penyuluhan Pertanian(BPP) untuk Desa Lingga Tiga Bu Sasi Handayani tentang keberadaan UD. Irpan Tani,ia mengatakan bahwa UD. Irpan Tani tersebut milik Sdr. Indra siregar.Mkios pupuk subsidi pak indra siregar tersebut untuk 2 Desa di kecamatan Bilah Hulu yaitu Desa Lingga Tiga dan Desa Bandar Tinggi. Untuk Desa Lingga Tiga UD. Irpan Tani tersebut melayani untuk 8 Kelompok Tani dan kalau untuk Desa Bandar Tinggi ia mengatakan kurang tahu pasti. Ketika wartawan ingin konfirmasi ke pemilik kios melalui Whas App belum bisa dihubungin sampai berita ini terbit. (sorta).
COMMENTS