Rantau Prapat, Radar Kriminal Ramainya perbincangan dikalangan masyarakat khususnya petani sawit yang ada di Kabupaten Labuhan Batu tentang ...
Rantau Prapat, Radar Kriminal
Ramainya perbincangan dikalangan masyarakat khususnya petani sawit yang ada di Kabupaten Labuhan Batu tentang maraknya peredaran pupuk oplosan serta dari mana datangnya pupuk tersebut,cukup membuat beberapa media wartawan serta Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)untuk mencari kebenaran tentang kegiatan yang cukup bisa nantinya merugikan petani/masyarakat.
Minggu 12/06/2022 tim media wartawan melihat/menemukan kegiatan disuatu tempat dibawah ladang sawit di daerah dusun sukamakmur desa Tebing linggahara baru kec. Bilah Barat Kab. Labuhan Batu Sumut. Dilokasi tersebut wartawan melihat banyaknya pupuk didalam goni dengan jenis berbeda beda.
Masih dalam pantauan wartawan media Radar Kriminal diwaktu yang sama, juga melihat pupuk yang dioplos itu seperti apa dan bagaimana. Karena dilokasi tersebut wartawan melihat tumpukan pupuk bersubsidi jenis ZA, pupuk yang lagi dioplos tapi masih dilantai serta pupuk yang sudah dioplos tapi sudah dimasukkan kedalam goni bermerk.
Melihat kondisi dilokasi tersebut tentang pupuk,timbul pertanyaan mengapa ada merk pupuk bersusubsi jenis ZA disitu dan bagaimana mereka mendapatkan serta mau dijadikan apa. Sementara kita tahu tentang pupuk bersubsisi sudah ada mekanisme dan aturan yang mengaturnya.
Dengan adanya peraturan Menteri Perdagangan no. 15/M-DAG/PER/4/2013 dan Peraturan Menteri Pertanian no. 01 tahun 2020,kedua aturan tersebut menjelaskan syarat tugas dan tanggung jawab produsen, Distributor serta penyalur dan pengecer.
Terus tentang pupuk yang sudah siap dioplos serta sudah dimasukkan kedalam goni yang sudah ada merknya dapat menyalahi Undang Undang no. 22 tahun 2019 tentang sistem budi daya pertanian berkelanjutan("UU 22/2019").Hasil investigasi wartawan gudang pupuk ini yang mengelolah pria berinisial KJK yang beralamat di dusun sukamakmur. Cuman saat berita ini terbit sdr. Inisial KJK belum bisa dihubungin.
Diharapkan kepada Aparat penegak hukum dapat segera tanggap tentang hal hal yang bisa merugikan masyarakat luas. (sorta)
COMMENTS