LabuhanBatu,Radar Kriminal Plasma dirancang diera Orde Baru, tujuannya memberdayakan masyarakat sekitar perkebunan,sehingga mereka turut men...
LabuhanBatu,Radar Kriminal
Plasma dirancang diera Orde Baru, tujuannya memberdayakan masyarakat sekitar perkebunan,sehingga mereka turut menikmati hasil kebun dan mengangkat perekonomian. Tapi seiring tahun berlalu, aturan justru memihak pada satu golongan dan konglomerat.
Dalam pelaksanaan pengadaan plasma perkebunan sawit ada aturan dalam Peraturan Pemerintah(PP) no. 26 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang pertanian. PP yang terdiri atas 237 pasal ini merupakan peraturan pelaksanaan Undang Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UCK) yang ditetapkan Presiden Joko Widodo tertanggal 2 februari 2021 kemaren.
Dalam pantauan tim/wartawan ada salah satu perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit yaitu PT. Pangkatan Indonesia (EvansGroup) membuat Plasma nya bekerja sama dengan Koperasi Anugerah Keluarga Mandiri di daerah kecamatan Bilah Hulu kab. Labuhan Batu. Dalam hal ini tim/wartawan ada menemukan beberapa kejanggalan, contohnya ada lahan masyarakat yang digarap tanpa ganti rugi dan berpindahnya lokasi desa di Bilah hulu. Lokasi Plasma sawit yang ditanam di desa lingga tiga tapi berkas sertifikatnya sudah pindah kedesa Kampung Dalam tanpa kordinasi dan sosialisasi dari pihak perusahaan maupun pihak pemerintah kabupaten Labuhan Batu.
Ketika Tim/wartawan menemui Kepala Desa Lingga Tiga Bpk. H. Suprianto S. pd Ia mengatakan 'Letak lokasi yang plasma yang mereka tanam itu didesa lingga tiga, itu bisa dibuktikan dengan sertifikat tanah tersebut"dan kita sudah memberitahukan kepada pihak perusahaan dengan menyuratinya ke kantor perwakilan PT. Pangkatan Indonesia(Evans Group) yang beralamat di jln. Negeri Lama Desa. Perk. Pangkatan kota Aek Nabara kec. Pangkatan Kab. Labuhan Batu.Surat pemberitahuan kami pada saat itu di terima oleh satpam yang bernama Dedi. S. dan ada expedisinya bang.. Terangnya dengan jelas.
Untuk selanjutnya Tim/wartawan akan menelusuri selanjutnya kepihak pihak terkait kenapa bisa pindah alamat lokasi plasma tersebut secara surat menyuratnya. contohnya pihak BPN Labuhan Batu, Dinas Pertanahan Labuhan Batu, Dinas pendapatan daerah terkait SPP/PBBnya dan pihak Pemkab Labuhan Batunya serta pihak pihak yang kemungkinan terlibat dengan plasma tersebut. (sorta)
COMMENTS