BANGKA, RADAR KRIMINAL Diperkirakan lebih dari 10 hektar tanaman sawit terhampar di lahan sepanjang kiri-kanan jalan antara Kampung Parit 40...
BANGKA, RADAR KRIMINAL
Diperkirakan lebih dari 10 hektar tanaman sawit terhampar di lahan sepanjang kiri-kanan jalan antara Kampung Parit 40 (Pelaben) menuju Pantai Penyusuk, Kelurahan Romodong Indah, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, saat Tim awak media ini melintasi jalan tersebut, Selasa (31/5/2022).
Setelah dilakukan pengecekan, ternyata lahan tanaman sawit tersebut masuk dalam Kawasan Hutan Lindung.
Adapun salah satu warga sekitar, saat diminta keterangan mengenai siapa pemilik tanaman sawit tersebut, menyebutkan bahwa tanaman sawit tersebut kepunyaan warga Kecamatan Belinyu yang berinisial A.
"Setahu saya, sawit itu sekarang milik si A, warga belinyu pak (wartawan,red), dia belinya sama S waktu itu," Jelas warga tersebut.
Kemudian Tim awak media melakukan konfirmasi dengan lurah setempat, Arif mengenai pemilik dan status lahan yang ditanami sawit tersebut.
" Saya cek lokasi dulu," Ujar Arif
Tak puas dengan jawaban dari Lurah, Tim awak media pun melakukan konfirmasi kepada Kepala KPH Bubus Panca, Ruswanda yang dimana wilayah kawasan hutan tersebut merupakan dalam wilayah pengawasan mereka.
Menurut Ruswanda bahwa pihaknya sudah melakukan sosialisasi ke pihak pemerintah kecamatan sampai tingkat kelurahan/desa agar didata dan di benah sampai bulan desember 2023.
"Kami sudah sosialisasikan ke pihak pemerintah kecamatan sampai tingkat desa dan kelurahan agar masyarakat yang berusaha berkebun khusus tanaman sawit untuk melaporkan ke pihak kecamatan, desa atau kelurahan untuk didata sesuai P.24 dan UU Cipta kerja no 11 tahun 2021," Jelas Ruswanda melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (1/6/2022).
"Sudah kami beri peringatan, selanjutnya pihak penegak hukum yang berwenang untuk menindaklanjuti, karena sosialisasi sudah kami lakukan agar masyarakat melaporkan aktifitas mereka dalam kawasan hutan dan di berikan jangka benah sampai bulan desember 2023," Tambahnya lagi.
Hal ini harus segera ditindak dengan cepat dan tegas dikarenakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah menegaskan bahwa sawit bukan merupakan tanaman hutan, dan dalam Permen LHK P.23/2021, Sawit juga tidak masuk sebagai tanaman rehabilitasi hutan dan lahan (RHL). [Iv].
COMMENTS