Simalungun,RK Pengerjaan Ripping dilahan Tanaman Ulang (TU) kelapa sawit milik PTPN IV Medan, terkesan seperti belum sesuai dengan kesepaka...
Simalungun,RK
Pengerjaan Ripping dilahan Tanaman Ulang (TU) kelapa sawit milik PTPN IV Medan, terkesan seperti belum sesuai dengan kesepakatan dalam isi kontrak. Padahal, berdasarkan ketentuan kontrak seharusnya pekerjaan Ripping replanting TU dikerjakan sesuai dengan RKS, agar kedepannya hasil produksi sawit dilokasi itu benar - benar dapat berkelanjutan dan maksimal.
Didapat informasi yang dapat dipercaya bahwa pengerjaan ripping pada lahan yang diperuntukkan sebagai areal tanam ulang kelapa sawit di Afdeling 2, PTPN IV Unit Tinjoan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara ( Sumut), terkesan belum sesuai RKS.
Seorang warga sekitar yang sehari - harinya mengamati pengerjaan areal tanam ulang kelapa sawit dilokasi mengatakan bahwa pengerjaan ripping di areal afdeling 2 unit Tinjoan terkesan masih menyimpang dari ketentuan. Amatannya dilokasi, pengerjaan ripping yang menggunakan alat berat itu dilakukan terlihat lompat - lompat seperti katak.
" Kerjanya kog lompat - lompat kayak katak, sebagian kena ripping, tapi sebagian lagi gak kena luku, seharusnya kan semua lahan kena luku" sebutnya sembari menunjukkan foto lokasi ripping, pada Kamis (21/07/2022).
Menurutnya lagi, seharusnya volume kedalaman pengerjaan ripping minimal 30 centi meter dan maximal 60 centi meter. Ada beberapa aspek utama yang perlu diperhatikan oleh pihak vendor maupun pelaksana proyek, khususnya terkait pekerjaan ripping (luku) I dan luku II. Melihat kondisi dilapangan saat ini sangat jelas kualitas pengerjaan tampak sangat tidak maksimal hasilnya. Selain kondisi struktur tanah dengan cara mencangkul dan membalikkan tanah tidak pada kedalaman 30 cm, dibeberapa titik terlihat tidak diluku sama sekali.
“Padahal selain volume kedalamannya harus sesuai dengan isi kontrak, juga mesti dilakukan dengan pola searah diagonal barisan tanaman, sehingga rumput tidak dapat tumbuh cepat, terang warga sumber media ini.
Dikatakan sumber lagi, bahwa pengerjaan peremajaan replanting tanaman ulang (TU) kelapa sawit dikerjakan oleh Vendor PTPN IV yang disebut - sebut Akai yang beralamat di kota Medan.
Sementara sumber lainnya berinisial TS menyampaikan pada media ini, bahwa aspek penting lain yang mesti diperhatikan oleh vendor pada proses cipping atau pemotongan batang tanaman kelapa sawit yang telah ditumbang terkesan tidak dilaksanakan sesuai spek. Pencincangan di beberapa bagian batang tanaman kelapa sawit itu terlihat dengan ketebalan berukuran 15 hingga 20 cm.
"Pencincangan terkesan tidak dilakukan dengan tepat, yang dapat berdampak pada lambatnya proses pembusukan batang tanaman sawit, dan rentan terjadinya serangan hama kumbang yang dapat mengganggu saat penanaman bibit baru nantinya," terang TS.
TS berharap, agar tim SPI dan tim konsultan PTPN IV segera turun kelapangan melakukan evaluasi dan investigasi terhadap pengerjaan Vendor Akai ini, karena diduga pekerjaan replanting kepala sawit di afdeling 2 unit Tinjoan ini terindikasi sangat merugikan keuangan PTPN 4 Medan.
Hingga berita ini ditayangkan, Dirut PTPN IV Medan dan Manajer Unit Tinjoan belum berhasil dikonfirmasi dan dimintai keterangannya terkait adanya proyek Tanaman Ulang (TU) di afdeling 2 unit Tinjoan yang terindikasi dikerjakan asal jadi.
(Andi)
COMMENTS