Simalungun, RK Realisasi pengerjaan luku I dilahan rencana tanam ulang (TU) kelapa sawit Afdeling 7 PTPN IV Unit Bah Jambi, kecamatan Jawa m...
Simalungun, RK
Realisasi pengerjaan luku I dilahan rencana tanam ulang (TU) kelapa sawit Afdeling 7 PTPN IV Unit Bah Jambi, kecamatan Jawa maraja Bah Jambi, kabupaten Simalungun, provinsi Sumatera Utara (Sumut), dinilai belum layak karena terindikasi masih menyimpang dari RKS.
Padahal, keharusan pekerjaan sesuai dengan RKS pada tanam ulang sawit merupakan syarat utama mencegah terjadinya ketidak sesuaian atau pelanggaran saat melaksanakan pekerjaan. Sehingga kegiatan yang sedang berlangsung tersebut diharapkan nantinya terlaksana sesuai dengan kontrak kerja.
Pantauan media ini dilokasi pengerjaan persiapan TU afdeling 7 unit Bah Jambi, Rabu (13/07/2022), pengerjaan awal rencana tanam ulang sawit diareal itu sudah selesai dikerjakan. Pengerjaan Ripping atau Luku I dan Chipping diareal seluas puluhan hektar itu terlihat telah rampung dikerjakan sepenuhnya oleh Vendor pemenang tender proyek.
Namun mirisnya, pencangkulan tanah atau luku I menggunakan alat berat terindikasi tidak sesuai RKS. Pasalnya, dibeberapa titik terlihat volume kedalaman pencangkulan tanah cuma sedalam mata kaki.
Disebutkan oleh warga sekitar lokasi inisial AD kepada media ini, bahwa Vendor pelaksana TU sawit afdeling 7 unit Bah Jambi berasal dari kisaran bernama Ahua.
" Vendor TU di afdeling 7 Bah Jambi Ahua dari Kisaran. Kalau pelaksana dilapangan saya gak tau, belum pernah ketemu," sebut AD.
Menurut AD, bukan hanya pengerjaan pencangkulan tanah yang terindikasi menyimpang dari RKS, pembongkaran akar dan Chipping batang sawit juga terlihat belum sesuai dengan ketentuan.
"Kalau melihat realisasi dilapangan kayak gini, terkesan vendor dan pelaksana dilapangannya udah sengaja mengabaikan ketentuan yang tertuang pada RKS,” terangnya.
Lebihlanjut dituturkan TS, lokasi pengolahan tanah dan Chipping batang sawit yang sedang dikerjakan oleh Ahua dan orang - orangnya adalah Blok afdeling 7.
“ Ketentuan melakukan ripping dan chipping dilahan TU kan sudah tertuang semuanya di RKS. Kedalaman pencangkulan tanah dan ketebalan chipping tidak boleh di abaikan begitu saja. Begitupun teknis saat melakukan mencangkul tanah dengan alat berat arahnya juga harus dari Timur ke Barat di gawangan besar," terang AD.
Ditegaskan AD, akan sangat disayangkan jika proyek tanam ulang di lahan afdeling 7 Unit Bah Jambi yang bernilai ratusan, bahkan mungkin hingga miliaran rupiah itu menyimpang karena terindikasi tidak sesuai dengan acuan dalam RKS.
Terlebih, Dirut PTPN IV Medan telah membuatkan RKS sebagai landasan dan pedoman kerja bagi Vendor sejak awal dilaksanakannya pengerjaan. Volume kedalaman pencangkulan tanah, ketebalan chipping, penanam mucuna hingga dilakukannya tanam ulang sawit nantinya, semuanya mesti sesuai dengan ketentuan dalam kontrak yang disepakati oleh kedua pihak.
Diakhir penyampaiannya, AD berharap kepada Dirut PTPN IV Medan agar tidak menutup mata dan telinga terkait kondisi di lahan TU sawit afdeling 7 unit Bah Jambi saat ini. Dirut PTPN IV diharapkan dapat bersikap tegas kepada semua vendor untuk mencegah kerugian di BUMN tersebut.
" Saya berharap agar Dirut PTPN IV Medan tidak menutup mata dan telinga dengan kondisi di lahan tanam ulang sawit afdeling 7 unit Bah Jambi saat ini, begitupun juga pihak Manajemen unit Bah Jambi harus benar- benar serius melakukan pengawasan pada pelaksanaan TU itu," tutur AD.
Hingga diterbitkannya rilis berita ini oleh Redaksi, belum ada klarifikasi dari pihak vendor Ahua dan Manajemen PTPN IV unit Bah Jambi terkait pengerjaan Ripping dan Chipping tanam ulang di afdeling 7 yang terindikasi masih menyimpang dari semestinya.
(Tim Red)
COMMENTS