Banyuwangi, Radarkriminal.com Adalah BS, pria yang beralamat dusun Genitri Rt 02/01 Desa Gendoh, kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi harus...
Banyuwangi, Radarkriminal.com
Adalah BS, pria yang beralamat dusun Genitri Rt 02/01 Desa Gendoh, kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi harus berurusan dengan Polisi,
Pasalnya Pria kelahiran Banyuwangi 24 April 1959 itu dilaporkan istrinya sendiri yang berinisial PP, (27 januari 1962) atas laporan melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, di Polsek Sempu.
Kapolsek Sempu AKP Karyadi, S.H menjelaskan, berdasarkan laporan pelapor kepada petugas kejadian berawal pada hari jum'at 10 Juni 2022 sekira jam 10.20 WIB, pelapor (istri) meminta ijin kepada (Suami) terlapor karena sudah pensiun dan gajinya sudah tidak full.
pelapor meminta pendapat terlapor dengan maksud pelapor akan meminta bantuan keuangan kepada anak-anaknya untuk membantu membayar cicilan rumah akan tetapi terlapor tidak setuju sehingga terjadi cekcok mulut,
kemudian terlapor marah lalu mengangkat kursi kayu dan akan dipukulkan kepada pelapor tetapi tidak jadi dan terlapor langsung memukuli pelapor beberapa kali sehingga pelapor mengalami luka lebam pada dahi dan mata kiri bawah.
Mengalami kejadian tersebut pelapor ketakutan lalu keluar keteras rumah menghindari terlapor lalu terlapor yang masih marah melempar asbak ke arah pelapor tetapi pelapor berhasil menghindar dan asbak tersebut melesat kejalan raya dan hampir mengenai saksi AW yg kemudian berhenti dan menegur terlapor dan kemudian datang saksi VR yg ikut menegur,
Setelah mengalami kejadian tersebut istri tidak terima melaporkan ke Kantor Polsek Sempu.
Penangkapan pelaku tindak pidana kekerasan KDRT bermula saat Anggota Kanit Reskrim polsek Sempu mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya yg terletak di Dusun. Ginitri RT/RW 02/01 Desa Gendoh Kec. Sempu Kab. Banyuwangi pada hari Jum'at (01/07/2022)
Atas kejadian tersebut tersangka dugaan tindak pidana kekerasan dalam lingkup rumah tangga, sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 Ayat (1) Jo pasal 5 huruf a UU RI no. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, tutup AKP Karyadi, S.H
Tri budi prastyo
COMMENTS