BANGKA, RADAR KRIMINAL Tim Kelambit Opsnal SatReskrim Polres Bangka Kembali Ungkap Kasus Pencurian yang terjadi di Kontrakan Jalan Panjang, ...
BANGKA, RADAR KRIMINAL
Tim Kelambit Opsnal SatReskrim Polres Bangka Kembali Ungkap Kasus Pencurian yang terjadi di Kontrakan Jalan Panjang, Desa Karya Makmur, Kec.Pemali Kab.Bangka.
Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Rene Zakaria seizin Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan menjelaskan kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Senin (4/7/2022) sekira pukul 11.00 WIB di dalam kamar kos Jalan Panjang, Desa Karya Makmur Kec. Pemali Kab. Bangka.
Pada saat itu korban meninggalkan HP merk SAMSUNG A02S warna hitam dan HP merk REDMI 9 A warna biru dongker didalam kamar, yang mana pada saat itu HP tersebut sedang dicas, korban pada saat itu sedang keluar kos bersama dengan teman laki-lakinya. saat korban pulang ke kos, korban melihat HP nya sudah tidak ada lagi.
"Dari informasi tersebut Tim Kelambit Opsnal Polres Bangka yang dipimpin langsung oleh IPDA Awal Sumaryanto langsung bergerak menuju ke TKP untuk mengecek dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi di sekitar TKP," Ujar AKP Rene, Kamis(18/8/2022).
"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang identitas diduga pelaku pencurian tersebut, Tim Kelambit Opsnal Polres Bangka langsung menuju ke kediaman temannya pelaku yang beralamat di Kampung Baru Proyek Kec.Sungailiat Kab.Bangka, tidak menunggu lama Tim memonitoring keberadaan diduga pelaku dan berhasil mengamankan 1(satu) orang laki-laki berinisial AB Alias Bule yang diduga pelaku pencurian tersebut," Tambahnya lagi.
Dari hasil introgasi singkat terduga pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian 1(satu) buah Handphone merk SAMSUNG A02S warna hitam dan 1(satu) buah Handphone merk REDMI 9 A warna biru dongker Di Kontrakan Jalan Panjang Desa Karya Makmur Kec.Pemali Kab.Bangka.
"Dengan kejadian tersebut pelaku sudah melanggar Pasal 362 KUHpidana "pencurian biasa", dengan ancaman 5 tahun penjara," Pungkas AKP Rene. [Andu].
COMMENTS