Simalungun, RK - Program Pengerjaan Tana Ulang (TU) Sawit di lahan milik Kementerian BUMN RI seyogyanya adalah dilaksanakan oleh Vendor ata...
Simalungun, RK - Program Pengerjaan Tana Ulang (TU) Sawit di lahan milik Kementerian BUMN RI seyogyanya adalah dilaksanakan oleh Vendor atau Rekanan. Sebagai vendor pemenang Tender berkeharusan untuk melaksanakan tanggungjawabnya hingga selesai sesuai kontrak.
Mirisnya, pengerjaan TU di areal Afdeling 2, PTPN IV Unit Tinjoan di Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), diduga turut dikerjakan oleh Karyawan unit Tinjoan.
Menurut Informasi yang disampaikan kepada Media Radar Kriminal oleh sumber yang enggan dituliskan namanya, Asisten afdeling 2 unit Tinjoan diduga bekerjasama dengan vendor untuk mempekerjakan karyawan di lokasi TU tersebut, Rabu (21/09/2022).
"Saat kami melakukan Investigasi dilokasi TU, kami melihat ada sekira 5 orang karyawan unit Tinjoan berbaur dengan Buruh Harian Lepas (BHL) dipekerjakan di areal tanam ulang itu," sebutnya.
"Mereka terlihat sedang melangsir bibit sawit, menyiram dan menanam Mucuna," jelasnya lagi.
Sumber menduga bahwa asisten afdeling 2 sengaja mencari keuntungan pribadi dari vendor pelaksana TU, dengan mempekerjakan tenaga karyawannya melakukan pekerjaan di lokasi tanam ulang sawit afdeling 2.
Dijelaskan sumber lagi, karyawan unit Tinjoan yang dipekerjakan di lokasi replanting itu di antaranya adalah berinisial JT, MNL, BTM, BTS dan JW. Saat akan dikonfirmasi kelima orang karyawan aktif afdeling 2 unit Tinjoan itu tidak bersedia memberi keterangan dan buru - buru menjauh.
Hingga diterbitkannya rilis berita ini oleh Redaksi Radar Kriminal, belum ada pihak - pihak dari unit Tinjoan maupun vendor tanam ulang yang memberikan klarifikasi. (Andi T)
COMMENTS