Labuhanbatu, RK - Rumah yang disewa Pemerintah Kabupaten ( Pemkab ) Labuhanbatu dijalan Padang Matinggi Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan...
Labuhanbatu, RK - Rumah yang disewa Pemerintah Kabupaten ( Pemkab ) Labuhanbatu dijalan Padang Matinggi Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu untuk dijadikan sebagai rumah Dinas Bupati dr H Erik Adtrada Ritonga menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat.
Pasalnya, tidak ada sebagai tanda khusus yang mana rumah yang disewa sebagai rumah Dinas Bupati Labuhanbatu dimaksud. Karena, diareal rumah dinas yang diberi pagar/tembok keliling teresebut, ada beberapa rumah. Salah satunya rumah pribadi orang tua Bupati dr H Erik Adtrada Ritonga dan ditempati. Dan, ada beberapa rumah lainnya bagian belakang.
Seperti yang dikatakan warga penduduk Kelurahan Padang Matinggi insial D 40, kepada wartawan, Jumat (9/9/2022),
"Sepintas, kita tidak dapat mengetahui yang mana sebenarnya rumah yang disewa oleh Pemkab Labuhanbatu untuk dijadikan rumah Dinas Bupati, karena tidak ada plank merk yang menanda rumah Dinas tersebut" ujar D menjawab wartawan.
Sepengetahuan D, bahwa, beberapa rumah yang berada dalam pagar dimaksud, kesemuanya milik keluarga besar H Azis Ritonga yang juga orang tua dari H Erik Adtrada Ritonga Bupati Labuhanbatu.
Sebelumnya, M Yusuf Siagian Seketaris Daerah (Sekda) Pemkab Labuhanbatu menjawab pertanyaan wartawan di kantor Bupati Labuhanbatu, Senin (29/8/2022), "Sewa rumah Bupati itu sudah termasuk isinya ikut disewa" ujar Sekda.
Sedangkan besaran uang sewa rumah, sudah di appraisal salah satu lembaga yang ada di Propinsi Sumatera Utara (Sumut). "Besaran uang sewa rumah jabatan Bupati sudah ditaksir atau di appraisal salah satu lembaga yang ada di Propinsi Sumut" papar Yusuf Siagian Sekdakab Labuhanbatu.
Perlu diketahui, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 126/PMK 02/2021 Tentang Jenis Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Bersifat Volatil Dan Kebutuhan Mendesak Pada Kementrian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat pada Pasal 3, ayat 1 ada menyebutkan formula untuk menghitung tarif sewa rumah tapak dan type bangunan serta luas bangunan yang terdapat didalam Peraturan Menteri Keuangan RI dimaksud tersebut. (ZM)
COMMENTS