LABUSEL,Radar Kriminal Diduga kuat galian c tanah urug ilegal yang berada didesa pengarungan kecamatan torgamba kabupaten Labuhan Batu Selat...
LABUSEL,Radar Kriminal
Diduga kuat galian c tanah urug ilegal yang berada didesa pengarungan kecamatan torgamba kabupaten Labuhan Batu Selatan(Labusel)sampai hari sabtu 19/11/2022 masih bebas beroperasi tanpa ada halangan apapun dan tidak perduli dengan APH(Aparat Penegak Hukum).Saat tim/media(sulaiman btr btr) ke lokasi galian c tanah urug tersebut dan bertemu dengan mandor pelaksana kegiatan,ketika dikonfirmasi oleh tim/media kenapa galian tersebut masih beroperasi hingga saat ini beliau menjawab"nggak takut kami ama berita wartawan ntah udah berapa wartawan yang udah kemari"terangnya ke awak media/tim.
Mandor yang biasa dipanggil keriting tersebut juga mengatakan"kalaupun ada polisi dari polres maupun dari polda kami nggak takut"terangnya seolah olah pengelola galian tersebut kebal hukum,atau memang kuat bekapnya mengingat sudah berbulan bulan kegiatan galian tersebut masih bisa beroperasi.
Saat dikonfirmasi pihak polres labuhan batu melalui kanit tipiter Ipda Bambang wahyudi tentang masih beroperasinya galian c tersebut beliau mengatakan"terima kasih bang infonya, semalam itu kami ke lokasi nggak jalan galian itu bang"terangnya melalui whass App sabtu 19/11/2022.
Diberitakan sebelumnya maraknya aktivitas kuari atau galian C jenis tanah urug di Desa pengarungan kecamatan torgamba kabupaten labuhan batu selatan, Sumatera Utara, diduga ilegal bebas beroperasi hingga kini.
Hasil pantauan awak media di lokasi, selasa 8/11/2022 aktivitas galian C ilegal itu masih terus beroperasi. Menggunakan alat berat excavator dan terlihat beberapa truck terus menerus mengangkut tanah hingga sore hari.
Sekjend. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Obor Monetoring Citra Independen (OMCI) Labuhan Batu Sdr. Sahat Maruli Siregar menyarankan supaya pihak Aparat penegak hukum dapat mengevakuasi panitia penyelenggara galian c tanah urug tersebut, guna memastikan lebih lanjut sistem administrasi dan teknis di lokasi galian C sesuai dengan S.O.P yang berlaku.
Kegiatan galian c tanah urug tersebut sudah lama beroperasi dibenarkan oleh kepala desa pengarungan pak usup,saat dikonfirmasi melalui whass App rabu 9/11/2022."sebetulnya itu dulu lokasi surat tanahnya berada didesa bunut pak, tapi maklumlah namanya letak lokasinya berada diperbatasan, tapi pastinya akan saya tanyakan kepada kadus saya nanti"terangnya."kalo kegiatan galian c tanah urugnya saya tahu memang udah lama"tambahnya lagi.
Apabila memang ativitas galian c tanah urug tersebut ilegal, tanpa izin, dan itu tentu bisa dikenakan Pasal 158 UU RI No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.
Yang jadi perhatian dan kita harapkan supaya Aparat Penegak Hukum dapat menertibkan kegiatan yang bisa merusak ekosistem lingkungan hidup. (sorta)
COMMENTS