Pekanbaru,RN Riau- Laporan/Pengaduan yang dilaporkan Wartawan di Polsek Tapung Hulu dan Polda Riau terkait Pengancaman Pembunuhan terhadap W...
Pekanbaru,RN
Riau- Laporan/Pengaduan yang dilaporkan Wartawan di Polsek Tapung Hulu dan Polda Riau terkait Pengancaman Pembunuhan terhadap Wartawan serta intimidasi dan Pelecehan atau Penghinaan terhadap Profesi Wartawan yang saat ini ditangani Unit III Tipidter Reskrimum Polres Kampar sudah mulai tampak titik terang, hal ini bisa dibuktikan adanya Surat Perkembangan Penanganan perkara yang signifikan.
Dengan Nomor,LP/B/69/V/2022/SPK/Polsek Tapung Hulu/Polres Kampar/Polda Riau tanggal 16 Mei 2022,yang terjadi diAfd.V PTPN V Kebun Terantam, Kec. Tapung Hulu,Kab.Kampar,Riau.
Hal tersebut terlihat dari adanya Pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulai nya Penyidikan (SPDP) dari Penyidik Polres Kampar ke Kejaksaan Negeri Bangkinang
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK,melalui Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Kampar AKP Koko Ferdinand Sinuraya,SH,disampaikannya Aulia
"Kita sudah lakukan Pemangilan terhadap 2 orang Terlapor sudah dipanggil untuk dimintai keterangan,namun belum datang dan akan segera di panggil lagi untuk kedua kalinya,"Terangnya (20/12/22)
Sementara itu,Penasihat Hukum Korban (pelapor) Dr.Freddy Simanjuntak,S.H.,M.H memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Polres Kampar yang terbukti telah serius menangani perkara tersebut, Freddy berharap terhadap perkara tersebut segera ada Tersangkanya dan terus diproses hukum hingga bergulir di Pengadilan Negeri,"harapnya
Hal ini,Demi memberikan Kepastian Hukum terhadap Pencari Keadilan,"kata Freddy yang juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPD GRANAT) Riau kepada awak media kemaren.(kumbang)
COMMENTS