Bangka, Radar Kriminal Aktifitas penampungan bijih timah diduga ilegal terpantau awak media di salah satu ruko disamping mini market (Alfa ...
Aktifitas penampungan bijih timah diduga ilegal terpantau awak media di salah satu ruko disamping mini market (Alfa mart) yang bersebelahan dengan SPBU Simpang Lumut, Desa Riau, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka, Sabtu(24/12/2022) malam.
Seorang yang mengaku bernama Roto dan seorang anak buahnya sedang melayani pembelian timah di dalam ruko tersebut. tampak tumpukan karung timah hasil pembelian dalam ruko tersebut.
Saat di wawancarai awak media, ia mengakui melakukan pembelian dan penampungan timah yang diduga berasal dari Penambangan ilegal.
Ia mengatakan bahwa ia berasal dari Pangkalpinang, tinggal di ruko tersebut sementara, hanya untuk membeli dan menampung timah saja. Saat ditanyai siapa bosnya, Ia mengaku merupakan anak buah dari salah satu kolektor timah di Kecamatan Parit tiga, Bangka Barat yang bernama Atiam.
"Saya tinggal di Pangkalpinang, disini nyewa ruko untuk beli timah saja. Kalau saya ikut Bos Atiam, Kolektor timah di Kecamatan Parit tiga, Bangka Barat," Ungkap Roto.
Kemudian awak media mengkonfirmasi temuan ini kepada Kapolsek Riau Silip, IPTU Eka Nurprianto Zen. Namun tidak ada komentar dan tanggapan apapun sampai dengan diturunkannya berita ini.
Akibat perbuatannya tersebut, ia bisa dijerat dengan Pasal 161 dalam UU No.3 Tahun 2020 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah.
Selanjutnya awak media akan melakukan konfirmasi dan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum lainnya terkait pelanggaran tersebut agar dilakukan upaya penegakan hukum.[And].
COMMENTS