Simalungun,RK Kamis 19 januari 2023 Sumatera Utara (SUMUT) Kamis sekira pukul 11.30,wib.salah seorang warga Desa/Nagori Timba,an melihat air...
Simalungun,RK
Kamis 19 januari 2023 Sumatera Utara (SUMUT) Kamis sekira pukul 11.30,wib.salah seorang warga Desa/Nagori Timba,an melihat air sungai Bah Tongguran menjadi hitam dan bau. Dirinya pun lalu menghentikan beberapa warga lain yang sedang melintas untuk sama - sama menyaksikan momen tersebut.
Setelah ditelusuri, penyebab air sungai menjadi hitam berasal dari parit pembuangan air dari salah satu pabrik yang ada di Kawasan Ekonomi Sei Mangkei (KEK )kecamatan Bosar Maligas, kabupaten Simalungun, provinsi Sumatera Utara ( Sumut).
Disitu terlihat jelas sedang mengalir air hitam dan bau.momen tersebut pun dividio dan difotho memakai sejenis handpon oleh warga tersebut.
Diketahui warga yang meng abadikan kejadian tersebut bernama sutres warga nagori timba,an.
Dirinya pun menceritakan kejadian tersebut kepada salah satu awak media yang ada dinagori agar dipublikasikan.
Seperti kita ketahui,apabila pencemaran air sungai dibiarkan,akan mengakibat kan,keracunan pada ikan dan berakibat mati,dan apabila masyarakat yang masih memanfaatkan air sungai sebagai sumber kehidupan,akan berakibat gatal dan keracunan.
Ada beberapa peraturan Yang mengatur mengenai larangan membuang limbah kesungai ,salah satunya ialah tertuang dalam Undang-Undang No 32 tahun 2009,Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,tertuang dalam pasal 60 dan pasal 104
Pasal 60 berbunyi:"setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan kemedia kemedia lingkungan hidup tanpa izin:"
Pasal 104 berbunyi:"setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan kemedia lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 60.dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp .3.000.000.000,00 ( tiga milliar rupiah ).
Yang dimaksud dengan Dumping adalah kegiatan membuang,menempatkan atau memasukkan limbah dalam jumlah,konsentrasi,waktu,dan lokasi tertentu kemedia lingkungan hidup.
Diharapkan buat pihak,yang mengurus dibidang perairan dan pihak yang berwenang lain nya,agar menyelidiki pencemaran air sungai tersebut.
( TRIONO/ RK )
COMMENTS