BELITUNG, radarkrimal.com Buntut polemik penerbitan SKT di lapangan bola Porpas, perwakilan warga Paal Satu yang mendatangi Kantor DPRD B...
BELITUNG, radarkrimal.com
Buntut polemik penerbitan SKT di lapangan bola Porpas, perwakilan warga Paal Satu yang mendatangi Kantor DPRD Belitung menuntut pencabutan SKT yang diterbitkan lurah.
Hingga rapat dengar pendapat berakhir, pimpinan rapat dengar pendapat (RDP), Hendra Pramono meminta Lurah Paal Satu mencabut SKT tersebut.
Menanggapi hal ini, Lurah Paal Satu, Muhammad Yusuf mengatakan, proses mencabut SKT tidak mudah. Makanya ia pun akan koordinasi dengan pihak terkait untuk pencabutan SKT tersebut.
"Jangan sampai salah kami lagi. Kami pada intinya mengakomodir. Dari awal pun kami sampaikan bahwa kami tidak memihak pada siapapun. Cuman RT dan kaling beranggapan lain, itu hak mereka," katanya, seusai RDP, Selasa (14/1/2023).
Sebelumnya warga Paal Satu juga meminta penerbitan SKT yang dinilai tidak sesuai prosedur dan cacat hukum ini dicabut.
Dalam prosesnya, Ketua RT 12 Sri Purwati mengatakan dirinya pun tidak dilibatkan dalam proses pengukuran lahan sehingga dirinya menolak menandatangani berkas, membubuhkan cap maupun memberikan nomor surat pengantar RT.
"Setelah mereka mengukur, pada 29 Desember 2022, Pak Lurah WA saya meminta saya ke kantor minta tanda tangan sebagai saksi surat tanah dan bawa cap serta nomor surat pengantar RT. Saya tidak mau karena sejak awal saya sudah dibelakangi. Ini juga fasilitas umum, tidak ada persetujuan dari seluruh warga Paal Satu," ucapnya.
Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Belitung, Agustinus W Sahetapy mengatakan bahwa SKT merupakan surat keterangan yang dibuat oleh pejabat negara dan lurah merupakan pejabat negara.
"Kalau membatalkannya tidak serta merta dicabut begitu saja, ada putusan tata usaha negara yang memutuskan bahwa itu tidak berlaku karena cacat hukum. Jadi tidak serta merta dicabut, tidak seperti itu, karena ini negara hukum. Kalau caranya salah, nanti salah juga semuanya," tuturnya.
( Lendra gunawan )
COMMENTS