Labuhan Batu,Radar Kriminal Terkesan kurang mentaati UU No. 14 tahun 2008 Kepala Desa (Kades) N3 kecamatan Bilah hulu Kabupaten Labuhan Batu...
Labuhan Batu,Radar Kriminal
Terkesan kurang mentaati UU No. 14 tahun 2008 Kepala Desa (Kades) N3 kecamatan Bilah hulu Kabupaten Labuhan Batu Provinsi Sumatera Utara,Sutrisno yang menjabat kades dua periode tersebut sangat sulit untuk mendapatkan keterangannya.Dikonfirmasi melalui Whass App tidak mau membalas padahal WA tersebut sudah dibaca,Begitu juga saat dihubungi melalui Handhpone nggak juga mau mengangkat.Didatangi ke kantornya pun sering tidak ada ditempat susah untuk ketemu.
Pantauan wartawan media online Radar Kriminal beberapa sub bidang pengadaan dan belanja dana desa ditahun 2021 banyak masyarakat yang butuh kejelasannya.Keluhan masyarakat tentang beberapa hal yang perlu dipertanyakan itu adalah soal penggunaan dana desa halnya tentang diserahkannya pengadaan hewan ternak, tentang pelatihan pengadaan barang dan jasa, juga terselenggaranya pelatihan las mengelas serta kegiatan pelatihan keterampilan pangkas pada saat penggunaan dana desa ditahun 2021 silam. Saat wartawan ketemu dengan beberapa masyarakat sekitar mereka tidak banyak tahu soal tentang penggunaan dana desa yang dimaksud, apalagi pengadaannya ditahun 2021.
Padahal perlu diketahui, Sebagai informasi, keterbukaan informasi publik merupakan mandat dari Undang-undang No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Peraturan ini memberikan jaminan kepada rakyat memperoleh informasi publik untuk meningkatkan peran aktif mereka dalam penyelenggaraan negara, baik pada tingkat pengawasan, pelaksanaan penyelenggaraan negara maupun pada tingkat pelibatan selama proses pengambilan keputusan publik.(sorta)
COMMENTS