Belitung, Radar Kriminal Wakadivjen LSM INTEL, Lendra Gunawan bersama tim awak media saat melakukan pemantauan mendapati adanya aktifitas p...
Belitung, Radar Kriminal
Wakadivjen LSM INTEL, Lendra Gunawan bersama tim awak media saat melakukan pemantauan mendapati adanya aktifitas penambangan timah diduga ilegal di lokasi Kawasan Hutan Lindung (HL) Berinsing Pepapuyu, Desa Badau, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung, Kamis(19/01/2023).
Salah satu Penambang berinisial SY mengatakan kepada awak media ini bahwa sudah semenjak sebulan yang lalu mereka bekerja dilokasi tersebut. dan hasil timahnya dijual ke salah satu kolektor timah berinisial RN yang berada di Desa ibul, Kecamatan Badau.
"Kegiatan ini sudah berjalan hampir satu bulan disini, untuk hasil timahnya kita jual ke penampungan meja goyang di Desa Ibul, Namanya RN," Ungkap SY.
Kemudian tim awak mediapun mengkonfirmasi RN melalui pesan singkat WhatsApp. Ia pun mengakui bahwa timah tersebut dijual kepadanya, dan ada berapa kolektor timah lainnya juga yang membeli timah hasil dari pertambangan di lokasi Kawasan HL tersebut.
"Iya, timahnya dijual kepada kita, dan ada lagi pembeli lainnya disini yang beli timah dari Kawasan HL disana seperti AW, AHY dan ASK," Jelas RN.
Lendra meminta meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) terkait agar dapat menindak tegas pelaku perusakan hutan lindung. Terutama para penampung timah hasil dari pertambangan diduga ilegal tersebut.
"Kami dari DPP LSM INTEL berharap dan meminta kepada APH terkait untuk menindak tegas para pelaku perusakan Hutan Lindung dan para penampung timah hasil dari pertambangan diduga ilegal tersebut," Pungkas Lendra.
Dalam hal ini, pelaku penambangan ilegal dapat dijerat dengan Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah, sedangkan penampung timah hasil dari pertambangan ilegal, dapat dijerat dengan Pasal 161 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah.[Tim/Ld].iv
COMMENTS