Belitung,radarkriminal.com 16/02/2023 LSM BIN Pak Selamat Di Dampingi Dengan Awak Media Mengantarkan Surat Laporan Kepada Pihak (APH) Apar...
Belitung,radarkriminal.com
16/02/2023 LSM BIN Pak Selamat Di Dampingi Dengan Awak Media Mengantarkan Surat Laporan Kepada Pihak (APH) Aparat penegak hukum Polres Belitung Dengan Adanya kejadian Dan Pemberitaan Yang Telah menjelaskan kejadian Adanya informasi Penampung Bijih Timah Dan Sempat menghambat tugasnya Pers Untuk Mencari informasi penampungan bijih timah diduga ilegal Desa Jalan Baik, Kelurahan Pal satu, Kecamatan,Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, Rabu (25/01/2023).
Diketahui, pemilik rumah dan gudang tersebut adalah seorang warga yang berinisial AF. Sempat terjadi cekcok mulut dan terjadi pengusiran saat awak media hendak meminta konfirmasi kepada AF yang saat itu sedang berada di lokasi gudang penggoyangan timah tersebut.
Menurut keterangan dari salah satu narasumber, AF melakukan pembelian dan penampungan timah yang diduga berasal dari tambang-tambang diduga ilegal yang berada di wilayah tersebut.
Pengakuan dari istri AF, bahwa timah tersebut merupakan milik bos yang inisial tidak di publikasikan dikirim ke rumah/gudangnya yang berada di Desa Air merbau, Kecamatan Sijuk.
"Timah milik bos , dikirim kesana," Ujar istrinya kepada awak media.
Akibat perbuatannya tersebut, ia bisa dijerat dengan Pasal 161 Undang-undang No.3 Tahun 2020 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, tertulis aturan tentang pers, termasuk ketentuan umum, asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranan pers.
Diatur pula tentang peran serta masyarakat dan ketentuan pidana, seperti halnya UU Pers Pasal 18 Ayat (1), yang tertulis:
"Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)."
Selanjutnya awak media Dan LBH BIN akan melakukan terus Pemantauan Atas Laporan Resmi' kepada POLRES Belitung terkait dengan dugaan pelanggaran tersebut.
Lendra
COMMENTS