Belitung,Radarkriminal.com Pantauan awak media radarkriminal.com Selasa (14/02/2023), terlihat aktivitas tambang timah diduga ilegal berop...
Belitung,Radarkriminal.com
Pantauan awak media radarkriminal.com Selasa (14/02/2023), terlihat aktivitas tambang timah diduga ilegal beroperasi kawasan Hutan Lindung (HL) mengunakan TI jenis Rajuk Tower maupun suntik.Dilokasi Tambang Timah tersebut telah di Pasang Plang dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
KAWASAN HUTAN LINDUNG SUNGAI BRANG Pasal 69 ayat (1)UU Pasal 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang yang Telah ditetapkan yang mengakibatkan Perubahan Pungsi Ruang & Pidana dengan Pidana Penjara Paling Lama (3) Tahun dan Denda Paling Banyak Rp (500.000.000.00) Lima Ratus Juta Rupiah
Peraturan Daerah ( PERDA ) No 2 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2014-2034, Pemanfaatan Ruang yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang baik yang dilengkapi dengan izin maupun yang tidak memiliki izin,dikenai Sanksi Administratif Sanksi Pidana dan atau sanksi perdata sesuai dengan peraturan perundang undangan.
Sejauh ini kepala desa juru seberang ketika diKonfirmasi awak Media, Adriansyah terkait adanya Aktivitas Tambang Timah Tersebut mengatakan tidak ikut campur dalam urusan tersebut apalagi adanya Kordinasi.
“Saya tidak ikut campur dalam urusan tambang itu bang,apalagi masalah kordinasi itu salah dan tidak benar adanya, apalagi keberadaan tambang itupun tidak adanya kontribusinya,”ujarnya.
Lebih lanjut lagi kades desa juru seberang mengatakan kemarin Senin (13/2/2023) mereka mengadakan rapat di kantor desa juru seberang terkait penambangan tersebut.
“Iya kemarin kami memang mengadakan rapat dikantor desa yang initinya penambangan itu tidak adanya sumbangsih buat desa,”terang pak kades
Terkait Penambangan ilegal barang siapa yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi pidana sesuai bunyi ketentuan Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Undang -undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Berbunyi :
Setiap orang yang melakukan Pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara paling lama 5 (Lima) Tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.00 (Seratus Miliar Rupiah).(lendra)
COMMENTS