Belitung,radarkriminal.com 02/02/2023 pantauan Langsung awak media Di lapangan 08.00 wib Kacang Butor Badau kepulauan Bangka Belitung menda...
Belitung,radarkriminal.com
02/02/2023 pantauan Langsung awak media Di lapangan 08.00 wib Kacang Butor Badau kepulauan Bangka Belitung mendapatkan informasi pabrik agunta yang di ketahui Salah satu pemilik perusahaan inisial AR telah mengambil hasil aliran air gunung tajam untuk usaha ya menjadi ISi air jadi galon Memasuki Kawasan HL
saat awak media turun langsung ingin memastikan kegiatan Tersebut dapatlah informasi dari salah satu satu Karyawan DR yang sudah Bekerja selama 20 tahun di Pabrik agunta memang Selama Ini Tidak mengetahui Bahwa tempat asal air tersebut memasuki Kawasan HL yang di kenal semua pulau Belitung Gunung tajam ujar SG kepada awak media
Selanjutnya informasi yang di Dapat dari awak media radarkriminal.com di pabrik tersebut semua karyawan berjumlah 20 orang aktivitas yang di kerjakan dari pukul 07.00 wib sampai sore ujar pegawai yang di percayai dari pihak pabrik tersebut
Kepastian Hukum Mengenai Kehigienisan Air Minum Isi Ulang Sebagai Upaya Perlindungan Konsumen Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2014 (Studi Kasus Depot Air Minum Isi Ulang LSM BIN akan memastikan dan akan mempertanyakan terkait perijinan dan depot agunta jelasnya (selamet Dan Lendra Gunawan)
Hasil dari pantauan awak media selanjutnya salah satu Dinas lingkungan hidup dan kehutanan UPTD KPHL Belantu Mendanau Jookie vebriansyah kasubag mengatakan memang itu sudah di suratkan ke GAKKUM tentang pabrik agunta tersebut
bagaimana tanggapan respon dari APH tentang pabrik agunta tersebut ada dugaan yang melanggar mengambil dan memanfaatkan air dari kawasan HL gunung tajam.
Lendra
COMMENTS