Simalungun, RK Sektor Industri di bawah Kemenperin wajib mematuhi peraturan yang berlaku terkait penggunaan BBM Solar, sesuai Peraturan Pres...
Simalungun, RK
Sektor Industri di bawah Kemenperin wajib mematuhi peraturan yang berlaku terkait penggunaan BBM Solar, sesuai Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Perpres Nomor 191 Tahun 2014.
Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian mengimbau kepada pelaku industri untuk tidak menggunakan BBM Subsidi seperti Biosolar dalam proses produksi, pembangkit listrik, atau transportasi angkutnya. Hal ini agar pasokan BBM subsidi tersebut tepat sasaran atau dapat memenuhi kebutuhan yang berhak.
Mirisnya, meski sudah ada Perpres yang mengatur tentang larangan bagi pelaku industri menggunakan BBM Subsidi, dibeberapa SPBU ditemukan masih ada oknum - oknum diduga melakukan tindakan tidak terpuji menjual solar subsidi kepada para pelaku industri.
Diantaranya SPBU No. 14211289 di Desa Perlanaan, kecamatan Bandar, kabupaten Simalungun, provinsi Sumatera Utara (Sumut). Dua orang petugas di tempat itu diduga menjual BBM solar subsidi pada pelaku industri menggunakan truk Cold Diesel.
Pantauan media ini dilokasi, Sabtu (25/02/2023), sekira pukul 01.35 Wib, tampak dua orang petugas di SPBU desa Perlanaan itu menjual solar subsidi dan pertalite kepada pembeli menggunakan truck cold diesel dengan muatan nya ditutup tenda biru.Terlihat memakai dua Nozzle mengisi kedalam tangki kendaraan .
Sementara petugas yang menjaga dipompa bagian jenis minyak Pertamax dan pertalite,tampak sebuah minibus mengisi jenis pertalite memakai puluhan jerigen terisi penuh didalam kendaraan .
Ketika akan dikonfirmasi, salah seorang petugas SPBU mencoba berlari kecil untuk menghindari wartawan media ini. Walau akhirnya bersedia menjelaskan bahwa apa yang mereka lakukan tidak diketahui oleh pemilik SPBU.
Sementara sopir truk meminta pada media ini untuk tidak mengexpos kejadian tersebut.
" Mohon jangan la sampai di expos Bang, kita berdamai saja, kasian petugas SPBU ini kalau sampai diketahui Bosnya, bisa - bisa dipecat," mohonnya.
Hingga diterbitkannya rilis berita ini, pemilik spbu desa Perlanaan belum dapat dikonfirmasi terkait adanya penjualan solar subsidi kepada pelaku industri oleh pekerjanya.
(KRO/RK/Tim).
COMMENTS