Belitung,radarkriminal.com 17/02/2023,terkait ada nya laporan, wkil ketua 1 DPW LEMBAGA BIN sdr Lendra gunawan berserta awak media tinjau...
Belitung,radarkriminal.com
17/02/2023,terkait ada nya laporan, wkil ketua 1 DPW LEMBAGA BIN sdr Lendra gunawan berserta awak media tinjau lokasi kebun sawit yang di duga di dalam kawasan hutan lindung, yang terletak didesa juru sebrang belitong.
Nampak jelas dan Benar ada nya keberadaan kebun sawit tersebut setelah di cek ke lapangan,memang masuk dalam kawasan hutan lindung.
Awak media radarkriminal.com mencoba konfirmasi kepada dinas terkait, memang benar di dalam kawasan, dan itu sedang dalam pengajuan.
Dan awak media radarkriminal.com mencoba untuk konfirmasi langsung kepada pihak pengawas (MG)yang bekerja di perkebunan itu, tp tidak dapat di temui,
Dan awak media mencoba konfirmasi kembali via phone cellular, baik secara telfon atau pun via whatsapp, beliau tidak juga merespon.
Setiap perkebunan kelapa sawit sudah seharusnya melengkapi dokumen izin .demi kelangsungan untuk operasi produksi tandan buah segar (TBS).apa lagi yang berkebun berbasis PT atau CV.
Dengan jumlah lahan yang sangat luas.harus dan wajib di lengkapi perizinan lokasi nya karena berkaitan dengan pajak hasil bumi dan pajak pendapatan negara dan daerah ujar suryadi wahid.
18/ 02 /2023 sudah melakukan kontrol sosial bersama awak Media.ke perkebunan sawit pt NCO.
di duga kebun sawit tersebut sudah menggarap hutan Lindung dengan masa waktu yang sudah bertahun tahun.dengan luas lahan ratusan hektar.menurut awak media radarkriminal.com perkebunan tersebut jelas sudah melanggar hukum dan Aturan yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Pamerintah harus tegas dan berani mengevaluasi atas pt tersebut.karena diduga ilegal.
Karena kebun kelapa sawit tersebut sudah menggarap kawasan hutan lindung atau HLP dengan kurun waktu yang sudah bertahun tahun.Ungkap awak media radarkriminal.com.
( Lendra Gunawan / Tim )
COMMENTS