Belitung,radarkriminal.com 17/03/2023 Awak media Dan Tim investigasi Lembaga DPW LSM BIN Di pimpin Dari Salah Satu Wakil Ketua Rudiyansah ...
Belitung,radarkriminal.com
17/03/2023 Awak media Dan Tim investigasi Lembaga DPW LSM BIN Di pimpin Dari Salah Satu Wakil Ketua Rudiyansah Dan jajaran Tim Jln Gajah Mada,Lesung Batang,kec Tanjung pandan Kabupaten Belitung.
Warga Desa Gajah Mada HD RT 16 RW 07 warga setempat Merasa Lingkungannya Terganggu dengan suara Musik " karena ujar HD dan warga hanya RM yang di kelola ada juga kesepakatan warga lain yang resah . Intinya resah dan bau tak sedap di depan rumah atau warung HD Dan IJ Limbah yang mengalir merasa resah dan geram terhadap keberadaan usaha kopisu yang di ketahui pemiliknya EM anak atau salah satu pengusaha atau bos FL yang tempat usahanya yang di urus dengan Salah Satu Pak Amran Beralamat jalan Gajah Mada dan juga mengganggu jalan umum.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP Menimbang:
a. bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa pembangunan ekonomi nasional sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diselenggarakan berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan;
c. bahwa semangat otonomi daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia telah membawa perubahan hubungan dan kewenangan antara Pemerintah dan pemerintah daerah, termasuk di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
d. bahwa kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan;
e. bahwa pemanasan global yang semakin meningkat mengakibatkan perubahan iklim sehingga memperparah penurunan kualitas lingkungan hidup karena itu perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
f. bahwa agar lebih menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari perlindungan terhadap keseluruhan ekosistem, perlu dilakukan pembaruan terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf
e, dan huruf f, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Mengingat: Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28H ayat (1), serta Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA.
Selanjutnya awak media radarkriminal.com mendapatkan tanggapan Dari LSM BIN meminta kepada satuan Pol-PP Atau DLH mengeceknya dan menanggapi keluhan resah masyarakat.
Lendra
COMMENTS