Belitung,radarkriminal.com (12-03- 2023) awak media langsung mendapatkan Temuan langsung di lapangan ' Dan dapat informasi Dari dari n...
Belitung,radarkriminal.com
(12-03- 2023) awak media langsung mendapatkan Temuan langsung di lapangan ' Dan dapat informasi Dari dari narasumber salah satu Wakil ketua DPW LSM BIN ( Lembaga Barisan Independen Nusantara) Sdr Rudiyansah " terkait adanya dugaan penampungan pasir sirkon yang tidak mempunyai izin tampung . tepatnya berada di pemukiman masyarakat di jalan kayu manis air merbau kecamatan tanjung pandan Kabupaten Belitung kepulauan Bangka Belitung.
Menurut informasi yang kami dapat dari narasumber " penampungan pasir sirkon di duga tidak mengantongi izin beraktifitas sudah brrjalan kurang lebih 7 bulan dan menurut narasumber kami pemilik pasir sirkon tersebut berinisial (AC ).
Dengan adanya penampungan pasir sirkon di duga tanpa izin tersebut di khawatirkan bisa menimbulkan efek radiasi pada manusia karena pasir sirkon mempunyai senyawa radio aktif terutama di sekitar lingkungan tersebut karena berjarak dekat dengan pemukiman masyarakat setempat.
UU No. 3/2020 menetapkan sumber daya mineral dan batubara adalah kekayaan nasional karena pengelolaannya berada di bawah kendali pemerintah pusat.
Namun daerah tetap akan mendapat manfaat, bahkan diharapkan lebih besar, dari pengelolaan minerba paska penerbitan UU No.3/2020, peran pemerintah daerah akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah (PP) yang akan segera disusun. Selain itu.
(UU) juga memperkenalkan izin baru yaitu Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) yang kewenangannya didelegasikan kepada pemerintah provinsi apakah sudah ijin yang sudah di atur di Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kami DPW LSM BIN BABEL ( Lembaga Barisan independen Nusantara Babel khususnya Belitung ) meminta kepada Satuan Pol-PP Dan Aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti penampungan sirkon tak memiliki izin tersebut untuk di proses sesuai dengan UUD Yang Berlaku.
Lendra
COMMENTS