Dertien Siagian, KETUA WASPADA(WARTAWAN SEPUTAR PAPUA BARAT), korwil RADAR NUSANTARA GROUP PAPUA BARAT DAYA Sorong,RK Salah satu konsumen d...
Dertien Siagian, KETUA WASPADA(WARTAWAN SEPUTAR PAPUA BARAT), korwil RADAR NUSANTARA GROUP PAPUA BARAT DAYA |
Sorong,RK
Salah satu konsumen dibuat kecewa oleh promo bodong yang di pajang oleh AlfaMart di daerah Aimas, Kabupaten Sorong, Hal ini terjadi pada tanggal 24 Maret 2023, malam pukul 20.00 Wit.
Salah satu pengunjung Wandy, yang pada saat itu berkunjung ke Alfamart untuk membeli susu ketika barang yang dituju sudah didapatkan pada rak pajangan Wandy melangkah ke kasir untuk membayar akan tetapi Wandy terhenti di kaos oblong yang di pajang dengan tulisan harga promo.
Wandy mengambil beberapa kaos oblong yang di jual dengan harga promo 30.300 rupiah, kemudian melangkah untuk membayar pada saat Wandy membayar dengan menggunakan kartu Debet, harga yang dikatakan kasir ke Wandi yang harus dibayarkan tidak sesuai dengan barang yang di ambil setelah di periksa dengan seksama oleh kasir yang bertugas, mengatakan bahwa tidak ada promo alias semua bahan belanjaan Wandy, sesuai dengan harga normal yang berlaku tutur Wandy.
Padahal pada saat itu untuk kaos oblong di promokan dengan harga 30.300 rupiah sedangkan harga normal 50.800 rupiah.
Mendengar hal tersebut Wandy sangat kecewa dengan pelayanan yang dilakukan oleh AlfaMart,Karena Alfamart sudah melakukan penawaran harga promo bodong untuk barang tertentu yakni kaos oblong.
Kejadian diatas sangat menarik perhatian dari ketua WASPADA, Dertien Siagian, pada saat ditemui pada kantornya Ruko Jupiter siang tadi, menambahkan bahwa Alfamart tidak memperhatikan UU no 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen dan UU no 7 Tahun 2011, tentang Mata Uang. Pasal 21 ayat 1.
Hal ini di kemukakan oleh ketua Waspada oleh karena adanya laporan masyarakat bahwa sering kali kasir Alfamart mengembalikan uang kembalian di bawa 1000 rupiah di gantikan dengan menggunakan 'permen', atau dionasi yang tidak tau kemana? Tidak di jelaskan oleh pihak Alfamart.
Ditegaskan lagi, Rupiah adalah mata uang yang digunakan sebagai alat pembayaran yang sah sedangkan permen bukan sebagai alat pembayaran yang sah. Dan ada Sanksi pidana, lanjut Dertien.
Dertien Siagian, meminta Pemerintah dalam hal ini, Dinas Perdagangan Kabupaten Sorong untuk dapat menertibkan dan memperhatikan toko toko yang ada di lingkungan kerjanya, dan menindak dengan tegas, sehingga konsumen tidak lagi di bohongin dengan berbagai hal hal yang tidak benar.
Sangat disayangkan sekali apabila kejadian kejadian tersebut diatas selalu terulang, tutur Dertien Siagian, pungkasnya, Anis T.
COMMENTS