BELITUNG, radarkriminal.com Awak media mendapatkan informasi 27/03/2023 DPW LSM BIN ( Lembaga Barisan independen Nusantara ) Wakil ketua R...
BELITUNG, radarkriminal.com
Awak media mendapatkan informasi 27/03/2023 DPW LSM BIN ( Lembaga Barisan independen Nusantara ) Wakil ketua Rudiansyah Dan Jajaran Tim menginformasikan Kepada Polsek Membalong pak Edi harto Tentang Langkah apa selanjutnya Mengenai Aktivitas Tambang Yang menghantam kawasan Perbatasan parang Bulo dan air buntar Membalong.
14.30 awak media dan tim LSM bin mendapatkan Langsung ucapan Dari Kapolsek " bliau Tidak mengenal pemilik namanya inisial ST ' ujar Kapolsek kepada awak media dan tim LSM BIN " Dan beliau berterimakasih Atas Adanya informasi Dari tim LSM BIN.
Awak media juga baru mengetahui bahwa Kapolsek pak Edi Harto juga baru mendapatkan informasi yang Mana titik2 yang di wilayahnya Banyak yang memasuki kawasan contohnya'ujar pak Kapolsek mengenai berita yang sudah di publikasikan Dan akan beliau lanjutkan yang Di duga Ada pihak Oknum Wartawan ataupun Ada Banyak lagi yang terlibat dalam aktivitas tambang timah tersebut telah di ketahui indentitasny AM Di duga terlibat Di Dalam aksi tambang yang menghantam Kawasan Perbatasan parang Bulo dan air buntar.
23/03/2023 " Pada waktu itu Ada salah satu dari Oknum Wartawan sempat menghubungi tim yang kelapangan ' Dan mengatakan itu punya bos kawan' indentitasny ST Dan Pengurusnya JF 'nanti aja klau Uda di tanjung baru kita ketemu " ujar oknum wartawan kepada salah satu tim melalui via telepon.
Memang awak media dan tim LSM BIN kembali memantau 24/03/2023 awak media dan tim melihat di lokasi pertambangan diduga ilegal yang berada di Di Dalam Kawasan Antara Perbatasan parang Bulo Dan Aik Buntar Membalong Kabupaten Belitung terlihat sudah kosong segala peralatan tambangnya,Dan alat lain ya sudah kosong.
Menurut keterangan narasumber yang berada didekat lokasi, Tambang yang beraktifitas tersebut sudah mulai dikosongkan dari sore kemarin .
Tim DPW LSM BIN ( Lembaga Barisan independen Nusantara ) Wakil ketua DPW LSM BIN sdr Rudiansyah mengatakan AkanTerus menyurati dan mencari keberadaan alat exsvator merk Sany yang saat ini keberadaan dan di sembunyikan Dari Oknum Tak jelas legelitasnya".
Menurut Pasal 89 ayat 1 huruf a dan b Undang undang RI No.18 Sudah jelas Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yaitu orang perseorangan yang dengan sengaja: melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dan pasal 158 UU RI No.3 Tahun 2020 tentang penambangan tanpa izin dalam Minerba yaitu setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Di kenai Pasal 89 ayat 1 huruf a dan b Undang undang RI No.18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan pasal 158 UU RI No.3 Tahun 2020 tentang penambangan tanpa izin
Dan tim meminta kepada penegak Hukum untuk menindak pelaku Dan meminta pertanggungjawaban kerusakan hutan di akibatkan Aktivitas Tambang Ilegal yang menghantam kawasan menggunakan 2 excavator yang sudah jelas " di ucapkan dan lengkap data Vidio dari para pekerja ya( inisial ) red " milik Pribadinya ST yang di urus Dari sdr JF warga Pilang Tanjung pandan.
Lendra
COMMENTS