Belitung,radarkriminal.com Pengakuan warga AH inisial, kepada wartawan dan LSM BIN, area galian dilokasinya merupakan area HTR[Hutan Tanama...
Belitung,radarkriminal.com
Pengakuan warga AH inisial, kepada wartawan dan LSM BIN, area galian dilokasinya merupakan area HTR[Hutan Tanaman Masyarakat].
Namun pengakuan tersebut tidak disertai bukti-bukti dokumen baik IUP Kelompok maupun IUP [izin usaha pemanfaatan] perorangan dalam kelompok.
Seperti yang dia katakan [AH]' pada Minggu 2 April 2023 sore ditempat usahanya pantai tanjung kelayang kecamatan sijuk belitung.
''Tanah , tanah aku, aku tanam HTR, aku izin Bupati izin Kementerian. Karena aku HTR, 600 [Enam ratus] lebih hektarnya. HD, Saya ketuanya [100] seratus lebih hektarnya, kuang aku ngambik pengusaha kerjasama'', ucapnya AH Tegas.
Dengan tegas pula dirinya mnyebutkan pihak tersebut pihak tersebut membeli tanah puru [loko] satu mobilnya dua puluh ribu [Rp.20.000 ] .
''Dua puluh ribu, untuk mereka lah, untuk yang jaga. RH, itulah nyebut itu urusan meeka lah, jadi aku tidak tahu'', tukasnya AH.
Sayangnya pengakuan HTR oleh AH, tersebut hingga kini belum bisa disertai bukti kelengkapan izin dokumen.
Sementara, dokumen yang diterima wartawan dan LSM BIN melalui psan singkat via whatsapp dipoin ketiga tetulis'.
Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka lampiran Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor SK.5781/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/9/2018 tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Rakyat Kepada Kelompok Tani Hutan Maju Bersama seluas lebih kurang 420 [empat ratus dua puluh] hektar pada Kawasan Hutan Produksi Tetap di Desa Air SELUMAR Kecamatan Sijuk Kabupaten Belitung Provinsi Bangka Belitung dicabut dan dinyatakan tidak berrlaku lagi.
Adapun Kepala UPT KPHL Belantu Mendanau hari ini Senin 10 April 2023 siang saat wartawan media ini ingin mengkonfirmasi lebih lanjut ikhwal tersebut dirinya tidak dikantor. Pengakuan pegawai kantor KPHL dirinya sedang berada di Bangka. Namun salah satu pegawai kantor Julianta menemui wartawan media ini dan mengatakan kayaknya kemaren sudah dicek oleh kawan-kawan tapi saya juga tidak tahu yang mana lokasinya. Tapi kalau tidak memiliki IUP ya ilegal.
''Memang ada laporan pembuatan badan jalan tapi tidak tahu dimana. Baru kemarin minggu ini, ya mungkin daerah sinilah bagian air gelarak. Saya gak tahu persisnya karena saya gak ikut kesana'', sebut Julianta.
Ditanya izin HTR daerah tersebut, dirinya mengatakan kiri kanan itu banyak, izin HTR izin HKM
''disituykan rata-rata ada perizinannanya, baik itu izin HTR izin HKM.HTI. Udah lama tahun 2011 sudah ada'', paparnya.
Ditanya terkait izin HTR jangan sampai ada miskomunikasi, apakah setiap pengelola, per kelompok harus memegang IUP[ Izin Usaha Pengelolaan].
''ya harus'', timpalnya Julianta. Wartawan berbalik tanya , bagaimana jika mereka tidak memiliki IUP.
''Berarti ilegal, ya kita harus tahu dulu posisinya dimana. Apakah itu masuk perizinan atau bukan, karena kita tidak dak tau ngomong disini apa yang bapak maksud dan apa yang saya maksud'', pungkasnya Julianta sembari menyebutan bagian perencanaan.
( Lendra )
COMMENTS