Labuhanbatu, Radar Kriminal Hubungan BPD (Badan Permusyawaratan Daerah) dengan KADES( kepala desa) selaku mitra kerja strategis dalam pemeri...
Labuhanbatu, Radar Kriminal
Hubungan BPD (Badan Permusyawaratan Daerah) dengan KADES( kepala desa) selaku mitra kerja strategis dalam pemerintahan desa haruslah sejalan dan selaras, saling menguatkan dan tidak boleh saling meniadakan terutama dalam hal menentukan arah kebijakan pembangunan desa. Makanya BPD harus benar-benar bisa menjadi partner serta menjadi pilar utama dan jembatan koordinasi kerja pemerintah desa dan masyarakat.
Laen halnya antara kades dengan ketua BPD desa perkebunan Ajamu kecamatan panai hulu kabupaten labuhan batu provinsi sumatera utara, 2 orang tokoh didesa tersebut bisa berlainan dalam memberikan keterangan soal pembangunan wisma bumdes di desa perkebunan Ajamu tersebut.
Soal pembangunan wisma Bumdes tersebut pak Wahidin selaku Kades mengatakan bahwa bangunan tersebut dibangun tahun 2022,"oh bangunan itu bang dibangun tahun 2022 bang, salah itu keterangan ketua BPD"terangnya melalui whass App.
Kades selaku petinggi(Pemdes) pemerintahan desa perkebunan Ajamu membenarkan, pihak pemdes ada menyalurkan penyertaan modal untuk bumdes. Pada tahun 2018 didalurkan dana sebesar Rp. 546.565.925 kemudian Bumdes diberi lagi penyertaan modalnya sebesar Rp. 376.605.000 pada tahun 2020 lalu. Namun yang jadi pertanyaan dibenak hati kita kok bisa pada tahun 2022 yang lalu pihak pemdes menganggarkan lagi dana untuk wisma bumdes hampir 100 juta padahal menurut ketengan ketua BPD bangunan wisma tersebut dibangun diujung tahun 2020.
Ketua BPD desa perkebunan Ajamu yang biasa dipanggil pak Regar tersebut menjelaskan,memang tahun 2020 mereka(Bumdes) memang ada membeli lahan tanah untuk membuat taman Agrowisata. Saat ditanya lagi soal pembangunan wisma bumdes Agrowisata beliau mengatakan"kalau bangunan itu pak dibangun seingat saya diakhir tahun 2020" terangnya melalui whass App.
"Aneh bangunan sudah berdiri tahun 2020 tapi tahun 2022 dianggarkan lagi"kata ketua perkumpulan PENJARA(perkumpulan pemuda nusantara jawa sumatera) Hendra harahap(33)saat dimintai keterangan terkait adanya anggaran dana desa yang kurang jelas penggunaannya. Sementara itu sampai berita ini terbit pihak dari bumdesnya belum bisa dihubungin. (sorta)
COMMENTS