Belitung, radarkriminal.com Awak Media Dan Tim LSM BIN mencari fakta dan kebenaran Tentang Perkebunan kelapa sawit yang dikelola salah satu...
Belitung, radarkriminal.com
Awak Media Dan Tim LSM BIN mencari fakta dan kebenaran Tentang Perkebunan kelapa sawit yang dikelola salah satu PT yang selama ini akrab Hb Hb disebut dengan PT. RAWI berlokasi di Desa Mayang, Kecamatan Kelapa Kampit Belitung Timur (Beltim), hebatnya bisa memanen tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dikawasan hutan tanpa ada sanksi.
Berdasarkan laporan yang diterima pihakHebat, PT. Rawi Bisa Garap TBS Kelapa Sawit dari Kawasan Hutan dan Tanpa Bayar Pajak Serta Sanksi diproses izin awalnya", bebernya.
Padahal, Inpres No 8 Tahun 2018, Instruksi itu tertuang dalam diktum KEDUA instruksi Presiden (Inpres) tentang Penundaan dan evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit serta peningkatan produktivitas perkebunan kelapa sawit, yang diterapkan tanggal 19 September 2018, berlaku 19 September 2018, Sayangnya, inpres tersebut dididuga tidak dilaksanakan.
Inpres tersebut memperintahkan kepada instansi pemerintah pusat dan daerah untuk mengevaluasi kembali izin pelepasan kawasan serta menunda pembukaan kebun sawit selama tiga tahun.
Jika kembali pemilik kepada PT. RAWI yang berlokasi di Desa Mayang Kecamatan Kelapa Kampit, Belitung Timur, sudah jelas harus melengkapi dokumen terpenuhi terkait perkebunan dan hasil perkebunan yang dikelolanya.
Pertanyaan fublik, apakah PT ini pernah dilakukan audit sesuai dokumen yang dimilikinya, jika tidak maka Kementerian harus sesegara mungkin melakukan audit dan peninjaun kembali jika memang tidak memiliki dokumen kelengkapan seperti: Izin Usaha Perkebunan (IUP), Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B), Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P), Surat Pendaftaran Usaha Perkebunan (SPUP), Izin Tetap Usaha Budidaya Perkebunan (ITUBP), Izin Tetap Usaha Industri Perkebunan (ITUIP), dan hak atas tanah, izin lingkungan, serta penetapan usaha perkebunan.
Karena sudah jelas pihak PT RAWI mengatakan sampai saat ini belum pernah bayar pajak. Perlunya ketegasan pemerintah memberikan sanksi dan atau solusi atas perusahaan perkebunan kelapa sawit yang sudah jelas-jelas tidak memiliki dokumen lengkap dan pembayaran pajak atas usaha diatas tanah negara dengan kurun waktu yang lama.
Dalam hal ini wajar jika publik menduga Inpres tersebut memperintahkan kepada instansi pemerintah pusat dan daerah untuk mengevaluasi kembali izin pelepasan kawasan serta menunda pembukaan kebun sawit selama tiga tahun.
Jika kembali menilik kepada PT. RAWI yang berlokasi di Desa Mayang Kecamatan Kelapa Kampit, Belitung Timur, sudah jelas harus melengkapi dokumen terpenuhi terkait perkebunan dan hasil perkebunan yang dikelolanya.
Lendra
COMMENTS