Belitung, radarkriminal.com Terkait adanya aktivitas galian tanah puru [loko], berdasarkan pengakuan warga inisial AH, area tersebut area H...
Belitung, radarkriminal.com
Terkait adanya aktivitas galian tanah puru [loko], berdasarkan pengakuan warga inisial AH, area tersebut area HTR [HUTAN TANAMAN RAKYAT].
Hasil Pantauan Terbaru dilokasi 08/04/ 2023 siang, area yang tertera plank masih bertuliskan tersebut dibawah plank masih bertuliskan pencadangan. [keputusan menteri kehutanan nomor SK'. 124/Menhut II/2011.
Pengakuan AH', area tersebut merupakan hutan tanaman rakyat [HTR]. Ada SK nya, dia menjelaskan area atau lokasi badan jalan yang ditimbun tanah puru [loko] tersebut milik punya orang angkatan.
''Karena lahan yang ditimbun itu punya orang angkatan juga, saya tidak tahu orangnya. Jadi urusan itu di mereka, aku cuman nyuruh ketua BPD sinek la, Keciput'', sebut AH.
Namun dari hasil keterangan AH, yang dihimpun media ini hanya menyebutkan ada SK nya tapi tidak menyebutkan SK nomor dan tahun. Saat ditanya izin dirinya menjawab.
''Tanah, tanah aku, aku tanam HTR, aku izin Bupati izin Kementerian. karena aku HTR, enam ratus [600] lebih hektarnya. HD saya ketuanya seratus [100] lebih hektarnya , kuang [boleh] aku ngambik pengusaha kerjasama'', ucapnya.
Sementara pengakuan RH, badan jalan yang dibuat dan dilakukan penimbunan tersebut masuk desa Air Selumar.
''kalau area jalan itu masuk Selumar, cuman pengambilan tanah puru aja disini[Keciput-red]'', tuturnya.
Dari pengakuan AH, Dari pengakuan AH, hanya menyebutkan SK, tidak disebutkan atau ditunjukkan SK NO dan Tahun. dan tidak menunjukkan IUP[IZIN USAHA PEMANFAATAN] baik perorangan dalam kelompok tersebut.
Oleh karena itu dari beberapa keterangan yang dihimpun, DPW LSM BIN [Barisan Indevenden Nusantara] akan melayangkan surat ke KLHK GAKKUM dan monep adalah kewajiban dari pihak pusat untuk memantau perkembangan pemegang ijin mengevaluasi, ferivikasi kembali kemajuan dalam pengelolaan perhutani hutan dalam binaan wilayah penyuluh dan perlindungan hutan yang berazaz tepat sasaran dan tujuan program kehutanan dalam naungan PKSKL Pusat.
Adapun berdasarkan pengakuan saudara AH, SK Menteri ijin Bupati HTR dalam dalam penguasaan lahan enam ratus [600] ha dikuasai satu orang. Hal ini menjadi satu kutipan dalam perijinan IUP HTR, Untuk itu hal-hal yang menjadi praduga yang untuk ditinjau kembali areal pencadangan tersebut.
Tidak hanya itu, dari dokumen yang diterima wartawan dan DPW LSM BIN, Terlampir dipoin ketiga menyebutkan; Dengan dityetapkannya Keputusan ini, maka lampiran Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor SK.5781/MENLHK-PSKL/PSL.0/9/2018 Tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Rakyat Kepada Kelompok Tani Hutan Maju Bersama seluas lebih kurang 420 [empat ratus dua puluh] hektar pada Kawasan Hutan Produksi Tetap di Desa Air Selumar Kecamatan Sijuk Kabupaten Belitung Provinsi Bangka Belitung dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Lendra
COMMENTS