Pontianak(Kalbar), RK Berkaitan banyak terjadi hal kasus Tanah di Pontianak maupun Provinsi dan Kabupaten Kalimantan Barat yang hak masyara...
Pontianak(Kalbar), RK
Berkaitan banyak terjadi hal kasus Tanah di Pontianak maupun Provinsi dan Kabupaten Kalimantan Barat yang hak masyarakat dirampas Koligan yang banyak uang sepertinya mereka yang berkuasa, disampaikan Mantan Kepala BNN Kota Pontianak (Purn) AKBP Andi Harun, AR. SH kepada awak media saat celah ngopi bareng. Jum'at 12/5/2023.
Menurut Andi Harun yang panggilannya Anhar menjelaskan, ini tugas ATR/BPN, karena banyak terjadi hal - hal seperti tumpang tindih nya lahan tanah maupun penyerobotan lahan yang terjadi, Ini tata administrasi BPN harus teliti.
Seharusnya dalam proses sertifikat harus dilaksanakan sesuai SOP yang sudah di atur. Kemudian warkahnya harus disimpan sebagai bukti dan kalau hal ini dilaksanakan tidak akan terjadi sengketa tanah dan masyarakat merasa puas dan tidak dirugikan.
Terus terang hal ini banyak yang sudah saya dengar dan didapat, baik tumpang tindih maupun penyerobotan lahan tanah, juga ada diduga tanah hutan lindung bisa dijadikan real estate perumahan. Ini berbahaya,"jelas Anhar.
Ditambahkannya, perampasan tanah rakyat harus diberantas sampai tuntas, mereka kapitalis( tuan tanah ) bekerja sama dengan pemegang wewenang.
Rakyat harus bersatu melawan kezaliman dan ketidak adilan. Kedaulatan secara konstitusional ada pada rakyat. Rakyat dan memilih mereka agar dalam mengelola Negara dan pemerintahan sesuai dengan undang-undang dan dilaksanakan dengan cara yg benar dan adil.
Dalam undang-undang itu mengandung tiga prinsip yaitu ; Equality before the law, Creativity : setiap warganegara punya hak untuk maju secara kwalitas pembangunan manusia dan dignity ; Melindungi martabat kemanusiaan (ham),"ujarnya.
Sumber : A. Rakhman Hudri
Kaperwil Kalbar : A. Suherman S.
COMMENTS