Pangkalpinang, Radar Kriminal Aktifitas penggalian (penambangan) tanah puru menggunakan alat berat Excavator warna kuning merk Komatsu tampa...
Pangkalpinang, Radar Kriminal
Aktifitas penggalian (penambangan) tanah puru menggunakan alat berat Excavator warna kuning merk Komatsu tampak di Jalan Kulan - Kampak, Kelurahan Tua tunu, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang, Rabu(17/5/2023) pagi.
Menurut keterangan dari pekerja yang ada di lokasi tersebut menyebutkan bahwa tidak mengetahui siapa pemilik lahan, namun yang ia tahu pengurus lahan bernama H. Mizi dan JK selaku pengurus alat berat Excavator.
"Kalau pemilik lahan saya tidak tahu, tetapi kalau pengurus lahannya bernama H. Mizi, dan pengurus Excavator bernama JK," Jelasnya.
Dilain tempat, warga yang berinisial Fak mengatakan bahwa aktifitas tersebut sudah berjalan cukup lama tanpa menghiraukan keluhan masyarakat sekitarnya, karena jalan umum yang dilalui mobil truk pengangkut tanah puru tersebut menjadi kotor dan menimbulkan debu.
"Jalanan jadi kotor dan berdebu, tidak ada inisiatif dari pengurus untuk membersihkan setelah habis kegiatan tersebut, belum lagi para sopir yang mengebut saat melintasi jalan membuat kami khawatir terjadinya kecelakaan," Ujar Fak.
Kapolres Pangkalpinang Kombes Pol Gatot Yulianto saat dikonfirmasi wartawan mengatakan akan melakukan pengecekan.
"Nanti saya akan cek pak," Jawab Kapolres dalam pesan singkat WhatsApp, Kamis(18/5/2023).
Sedangkan Dirkrimsus Polda Babel Kombes Pol Djoko Julianto belum memberikan tanggapan dan komentar apapun sampai dengan diturunkannya berita ini.
Menurut Pasal 129 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 bahwasannya Tanah puru (Tanah urug) merupakan batuan jenis tertentu yang pastinya dalam melakukan eksploitasi harus mengantongi Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) sebagaimana yang tercantum pada Pasal 35 dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020.
Sedangkan pada Pasal 19 dalam Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 7 Tahun 2019 berbunyi bahwa Setiap orang atau badan dilarang melakukan penggalian dan/atau pengerukan terhadap tanah, sungai/aliran sungai atau di tempat lainnya untuk mendapatkan suatu manfaat atau keuntungan yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan tanpa izin dari Walikota atau pejabat yang ditunjuk.
Apabila dalam melakukan eksploitasi tidak mengantongi Izin (Ilegal) dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 158 dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp 100 miliar serta Pasal 38 ayat(3) dalam Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 7 Tahun 2019 dengan pidana penjara paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50 juta.
Jadi apabila terdapat indikasi unsur pidana penambangan tanpa izin, maka tindakan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku oleh Aparat Penegak Hukum yang terkait.[Tim/AR].
COMMENTS