Simalungun, RK Perkebunan milik PTPN lV Unit Gunung Bayu,afdeling 4 diduga telah melanggar aturan panen yang diterapkan pihak management per...
Simalungun, RK
Perkebunan milik PTPN lV Unit Gunung Bayu,afdeling 4 diduga telah melanggar aturan panen yang diterapkan pihak management perusahaan atau yang disebut dengan istilah SOP(Standar operasional prosedur) dikarenakan memanen Tandan Buah Segar ( TBS ) mentah.
Selain panen buah sawit mentah akan di tolak Pabrik, juga beresiko menyebabkan pohon sawit menjadi stres dan kedepannya produksi sawit tidak optimal.
Selain itu, juga berdampak pada hasil Crude Palm Oil (CPO) rendah rendemennya.
Meski demikian, dibeberapa tempat pengumpulan hasil (TPH) sawit diareal Afdeling 4 PTPN IV Unit Gunung Bayu, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara (Sumut),jum,at 05/05/2023 pukul 15.35 wib. Tampak Karyawan panen melakukan panenan sawit yang belum matang diareal blok belakang kantor afdeling.
Hal itu terlihat dari warna sawit yang masih menguning juga menghitam dan tidak terlihat adanya biji brondolan sawit yang sudah terlepas dari tandannya.
Menurut salah seorang peternak Lembu yang ditemui dilokasi, pemanen dikebun afdeling 4 saat ini sedang kesulitan mencari sawit yang benar - benar matang.
" Pemanen disini memang seperti ini sistem panennya, kalau gak gini akan sulit dapat basis, bang. Kalau untuk mencari brondolan, sebelumnya masing - masing pemanen telah membawa pulang brondolan kerumahnya, untuk menutupi kekurangan brondolan pada hari panen berikutnya," sebut sumber.
Awak media ini mencoba menkonfirmasi kepada atasan setingkat Asisten yang bertanggung jawab diafdeling 4 melalui pesan Whatsapp dinomor 08221683xxxx."Terima kasih atas infonya bang" Ungkap Asisten.
Diharapkan kepada Manager ptpn lV Gunung Bayu bapak Ery Kuswoyo agar dapat menindak lanjuti pemberitaan ini.Kepada Direktur beserta jajaran perkebunan ptpn lV SuCipto Prayitno Agar menindak tegas,dikarenakan telah merugikan Aset Negara.
(Andi)
COMMENTS