Bangka, Radar Kriminal Terdapat adanya aktifitas belasan unit tambang timah menggunakan ponton apung di perairan Sungai Perimping, Dusun Si...
Bangka, Radar Kriminal
Terdapat adanya aktifitas belasan unit tambang timah menggunakan ponton apung di perairan Sungai Perimping, Dusun Sinar Gunung, Desa Riau, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka, Sabtu(13/5/2023).
Lokasi yang ditambang berjarak tidak jauh dari jembatan perimping dan sangat jelas tampak oleh setiap pengguna jalan yang melintas di jembatan tersebut.
Menurut keterangan dari salah satu narasumber yakni NG bahwa yang mengkoordinir aktifitas tersebut adalah YT yang merupakan warga Dusun Rambang
"Yang mengkoordinir adalah YT warga Dusun Rambang, semua orang tahu kalau YT yang kerja disitu, Pos Pam dia yang ada disitu," Jelas NG.
Hasil pengecekan, lokasi tersebut tidak termasuk dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) manapun yang berarti aktifitas penambangan timah menggunakan ponton apung tersebut tidak memiliki izin (ilegal).
Dengan tidak adanya perizinan, aparat kepolisian bisa mengambil tindakan tegas untuk menghentikan seluruh aktivitas penambangan yang diduga ilegal tersebut, termasuk upaya penegakan hukum.
Dirpolairud Polda Babel Kombes Pol Agus Tri Waluyo saat dikonfirmasi mengatakan akan melakukan pengecekan aktifitas tersebut.
"Makasih, Di cek dulu," Jawab Dirpolairud melalui pesan singkat WhatsApp kepada wartawan, Minggu (14/5/2022).
Sedangkan Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya dikonfirmasi, belum memberikan tanggapan dan komentar apapun sampai dengan diturunkannya berita ini.
Sanksi pidana terhadap penambangan tanpa izin (ilegal) yang tercantum pada Pasal 158 dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp 100 miliar.
Jadi apabila terdapat indikasi unsur pidana penambangan tanpa izin, maka tindakan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku oleh Aparat Penegak Hukum yang terkait.[And].
COMMENTS