Belitung, radarkriminal.com 30/06/2023 Awak Media Terus Memantau Aktivitas SPDN yang Di Duga Kebal Dengan Hukum " Semua Bisa Mereka ...
Belitung, radarkriminal.com
30/06/2023 Awak Media Terus Memantau Aktivitas SPDN yang Di Duga Kebal Dengan Hukum " Semua Bisa Mereka ' Penguasa Kuasai Sehingga pemerintah " Hukum Di Rendahkan Dari Mereka.
Hasil Pantauan Sebelumnya 03/04/2023 Sampai Sudah Di Suratkan Kepada instansi terkait Belum Mendapatkan Hasil Dan Tanggapan Tindakan Tegas Dari APH Aparat Penegak Hukum Untuk Membongkar Bangunan Tersebut yang Bertulis Pertamina ( SPDN ) Tempat Bahan Bakar Solar minyak Bumi Migas yang Di Duga Bangunan Tersebut Adalah Kawasan pas pinggir Pantai Teluk Dalam desa juru Sebrang Pegantungan .
Informasi yang Di Himpun Bangunan tersebut memang di miliki oleh Pengusaha Hebat yang tak asing Lagi di kalangan pengusaha minyak Belitung inisial P dan di kelola anaknya yang di ketahui juga YG .
Awak media mencoba konfirmasi 4 Mei 2023 Ketua HKM Sebrang mengatakan perihal Keberadaan Usaha atau lahan tersebut yang berhak menjawab''KPHL BELANTU MENDANAU Atau instansi terkait melalui via WhatsApp kepada awak media Sambung lagi awak media mencoba langsung Konfirmasi kepada anak pemilik dari Pengusaha Tersebut YG menjawab" dengan nada yg kurang mengesankan kepada Awak Media" Dia pun melibatkan Salah Salah Oknum Pejabat NO 1 Di Belitung ini dan di lengkapi Data yang sangat jelas Tertulis asli Melalui via Whatsapp", YG mengatakan Kepada Awak Media
Iye sikat la bay mun emang itu hutan lindung, suro sanem ajak sekalian nangkap e"Dengan Sangat Sombong Nadanya ",Ternyata Hanya teori Aja ' Tujuan Dengan Demikian Awak media Akan Mundur ", Maaf Radarkriminal.com Tidak Ada Dalam Sejarahnya Mundur Dengan Omongan Anak ingusan wakkkkkkk.
Kite ketemu di persidangan la sebut kan biak2 nok nganggu ye'jangan lah bay same2 muslim kite hamba Allah, dak rajin Allah, carik cina2 la mun nak gawe gitu ujar YG kepada awak media .
Kami Dari LSM BIN Memohon Kepada Gakkum pemerintah instansi-instansi Yang terkait untuk menindak tegas selanjutnya Dalam perihal temuan atau informasi yang sudah kuat jelas melanggar aturan negara.
( Lendra Gunawan )
COMMENTS