Belitung, radarkriminal.com 17/06/2023 Melanjutkan Dari Pemberitaan Sebelumya Awak Media 13/06/2023 Tim investigasi Dari LSM BIN (Lembaga S...
Belitung, radarkriminal.com
17/06/2023 Melanjutkan Dari Pemberitaan Sebelumya Awak Media 13/06/2023 Tim investigasi Dari LSM BIN (Lembaga Swadaya masyarakat Barisan independen Nusantara) Di Pimpin Langsung Dari Wakil Ketua umum DPW LSM BIN (Rudiansyah) ingin konfirmasi Tentang kelanjutannya Berita yang Telah Heboh " Mengenai Persoalan Genas Yang Di Duga Ada Pungutan Liar Di Dalam Lingkaran Lapak Tersebut
Informasi yang Telah di Dapatkan Dari awak media radarkriminal.com Dari Salah Satu Oknum pegawai Dinas inisial FD"Langsung Aja Pak ke Kabid Kebudayaan Pendidikan informasi Kabid Masih Belum Bisa Di Temukan 'ujar FD Kepada Awal Media Sekaligus Mengatakan Nda usa bang Naik Berita Langsung aja nanti ke kadin Kabid Kebudayaan Pak (Soebagio) Sebagai Pembinaan Kebudayaan
Informasi Selanjutnya Di Dinas Kepada FD Dirinya Sendiri Sudah Sempat Di Panggil Dari Pihak kejaksaan Pak Anggoro ' Ujar FD Kepada Awak media Dan Wakil LSM BIN BABEL Tersebut
LSM BIN Akan Mulai Bergerak dan Memantau Kalau Memang Benar Atas pemberitaan Dan Data terkait Atas dugaan pungli di Lapak genas Tersebut ' Pihak Lembaga akan menyurati ke propinsi Atau ke petinggi Hukum
pemberitaan terkait restribusi pungutan sewa lapak pedagang di area Gedung Nasional (Genas) Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung menuai komentar dari berbagai pihak dan juga perbincangan bagi publik luas.
Setelah sebelumnya mendapat tanggapan dari mantan Ketua DPRD Kabupaten Belitung Taufik Rizani. Kali ini terkait boleh tidaknya pungutan restribusi kepada pedagang di areal Gedung Nasional Tanjung Pandan di tegaskan langsung oleh Bupati
Dia mengatakan bahwa untuk restribusi sewa lapak di halaman Gedung Nasional tidak boleh dipungut, mengingat belum ada kejelasan terkait payung hukumnya .
Bupati Sahani Saleh juga menegaskan bahwa pihak Pemkab Belitung selama ini belum pernah mengeluarkan rekomendasi terkait izin maupun restribusi bagi pedagang di areal Gedung Nasional Tanjung Pandan.
"Karna menurut saya tempat tersebut peruntukannya bukan untuk lapak jualan, jadi memang tidak boleh ada pungutan restribusi yang dilakukan sebelum ada ketentuan dan dasar payung hukumnya yang jelas. Kecuali untuk kegiatan tahunan seperti Bazar Ramadhan itu memang saya sering keluarkan rekomnya, karna itu sifatnya insidentil," ujar Bupati Belitung
Hal senada disampaikan oleh mantan Ketua DPRD Kabupaten Belitung Taufik Rizani yang juga jadi ikut angkat bicara mempertanyakan terkait dasar hukum.atas keharusan restribusi di areal Gedung Nasional itu yang terkesan diwajibkan.
"Makanya itu perlu dikorelasikan dengan pihak Dinas Kebudayaan dasar pemungutan tarif itu dari mana," ujar Taufik Rizani di ujung telepon, saat dikonfirmasi awak media, pada hari Kamis kemarin.
Taufik juga menegaskan terkait adanya rencana revisi restribusi terhadap pedagang di area cagar budaya oleh pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tanjung Pandan (Red- Kabid pembinaan Kebudayaan Padila), menurutnya tidak boleh dilakukan karena menyalahi aturan.
"Sebenarnya tidak boleh, itu kan lokasi cagar budaya. Jadi besok akan kita panggil dia," tegasnya.
Perlu diketahui bahwa ramai dalam pemberitaan sebelumnya yang menyebut di lokasi area Gedung Nasional Tanjung Pandan diduga sebagai ladang pungli.
Pemberitaan itu muncul atas penegasan sebelumnya dari Kabid Pembinaan Kebudayaan Kabupaten Belitung Padila yang mengatakan bahwa untuk besaran restribusi tarif lapak pedagang yang berada di areal Gedung Nasional tersebut adalah Rp.2500,-meter persegi.
"Permeter nya tarif lapak tersebut Rp.2.500 jadi kalau misal per lapaknya 2 kali 2 meter berarti 4 meter dikali Rp.2.500,00 per harinya Rp.10.000. Di ralat sebelumnya tertera sepuluh juta, per lapak," kata Padila saat berikan konfirmasi awak media di Ruang Kantornya, pada hari Rabu, (07/6/2023).
Dirinya juga menegaskan kepada salah satu pedagang di Genas terkait setoran lapak yang menurutnya tidak koperatif.
( Lendra Gunawan )
COMMENTS