Muara Enim, RK Terkait pemberitaan beberapa media yang menyebutkan bahwa KPU Muara Enim kurang profesional dan di duga main mata terkait sya...
Muara Enim, RK
Terkait pemberitaan beberapa media yang menyebutkan bahwa KPU Muara Enim kurang profesional dan di duga main mata terkait syarat kesehatan dari RS Rabain ini klarifikasi KPU.
Berdasarkan UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers pasal 1 angka 11, 12 & 13, masyarakat atau individu yang merasa dirugikan atas kesesatan informasi disuatu media masa berhak untuk mengajukan hak jawab & hak koreksi atas pemberitaan tersebut,
Maka kami KPU kab. Muara enim akan menggunakan hak jawab dan hak koreksi tersebut sesuai dengan UU nomor 40 tahun 1999 dan KEJ dengan dalil-dalil sebagai berikut ;
Bahwa pada tanggal 2 mei 2023 bertempat di aula KPU kab. Muara enim telah di adakan rapat koordinasi bersama yg di hadiri oleh ;
Direktur RS muhammad rabain,
Kepala BNN muara enim,
Kapolres muara enim,
Pengadilan negeri muara enim,
Kejaksaan muara enim, kepala imigrasi kab. Muara enim, dan kepala lapas kab. Muara enim serta di ikuti oleh KPU kab. Pali, kpu kab. Lahat, & KPU kab. Pagar alam yg pada intinya adalaha
1. Bahwa kpu kab. Muara enim hanya menerima dokument dari lembaga/ instansi yg berwenang
2. Terkait dengan syarat kelengkapan dalam penerbitan surat keterangan tersebut adalah hak mutlak dari instansi tersebut.
3. Kpu kab. Muara enim tidak bisa ikut campur (intervensi) atas syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh instansi tersebut karena instansi tersebut masing-masing sudah punya SOP & aturan teknisnya.
Bahwa kemudian pada tanggal 8 mei 2023 direktur rumah sakit mohamad rabain menyampaikan surat kepada kpu kab. Muara enim dengan nomor surat ; 440/454/RSUD-I/V/2023 yang ditanda tangani oleh direktur RSUD mohammad rabain saudara dr. Alqurqon, Sp.M yang pada intinya menjelaskan jenis pelayanan untuk calon legislatif DPRD antara lain ;
1. Pemeriksaan fisik (jasmani)
2. Pemeriksaan jiwa (psikiater & psikologi)
3. Pemeriksaan laboratirium (nafza) hal ini sesuai dengan peraturan menteri kesehatan R.I nomor ; 29 tahun 2022 pasal 11 tentang pemeriksaan kesehatan jiwa, maka pemeriksaan jiwa meliputi ;
Profil kecerdasan,
Profil kepribadian,
Profil psikopatologi &
Profil khusus lainnya.
Terkait dengan adanya surat keterangan kesehatan yang di anggap oleh RSUD mohammad rabain belum lengkap adalah murni urusan RSUD Muhammad rabain, Karena KPU kab. Muara enim Hanya menerima dokument dari RSUD mohammad rabain.
Atas klarivikasi tersebut kami pihak radarkriminal.com meminta maaf secara terbuka kepada pihak KPU Muara Enim yang telah merasa di sudutkan oleh pemberitaan kami tersebut.
Sony
COMMENTS