Maluku Utara, RN Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Maluku Utara selaku perpanjangan tangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) b...
Maluku Utara, RN
Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Maluku Utara selaku perpanjangan tangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berkomitmen akan menjaga marwah demokrasi. Hal itu dikatakan anggota TPD Provinsi Maluku Utara Iwan Hi. Kader, M.Si, setelah dilantik sebagai Tim TPD dan mengikuti Bimtek bersama 5 anggota Tim TPD lainnya selama 3 hari dimulai tanggal 12-14 Juni 2023 di Solo, Jawa Tengah.
Iwan Kader dengan tegas memyampaikan bersama Tim Pemeriksa Daerah akan turut berkomitmen mensukseskan pesta demokrasi secara serentak di bumi Maluku Utara ini. “Pemilu serentak patut kita kawal secara baik, dengan mengapresiasi dukungan kinerja kepada penyelanggara pemilu yang luar biasa, berusaha menyukseskan Pemilu serentak 2024 yang baik, benar dan bermartabat,” tambahnya.
Untuk itu, sebagai wujud masyarakat yang mencita-citakan nilai-nilai etika politik dalam kehidupan berbangsa dan bernagara, Pemilu sebagai pilar utama demokrasi yang sejatinya sebagai tanggung jawab untuk menghasilkan pemimpin berkwalitas dan beritengritas berdasarkan Undang Undang 7 Tahun 2017 dan Peraturan DKPP no 2 Tahun 2019 dengan tidak mengabaikan 11 prinsip Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.
Sebab dalam etika ber-Pemilu, bahwa profesi kode etik yang terpenting dari praktek penyelenggaraan Pemilu di Pilkada serentak ini diharapkan dapat berjalan berdasarkan standar prilaku ideal masyarakat secara demokratis, Ditambahkan pula bahwa, Penyelenggara Pemilu harus berlaku serius jika diadukan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) ke DKPP, kami mengimbau agar penyelenggara Pemilu tidak menganggap sepele aduan yang diterima DKPP. “Beberapa contoh aduan dalam siding terhadap (penyelenggara Pemilu) yang dilaporkan ke DKPP itu ada yang tidak menjawab dengan baik, tidak memberikan alat bukti yang benar, juga tidak disertai saksi yang mengetahui, padahal forum peradilan seperti sidang pemeriksaan DKPP, sidang sengketa hasil Pemilu/Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), atau sidang-sidang lainnya seharusnya menjadi ajang bagi penyelenggara Pemilu untuk membuktikan bahwa mereka sudah bekerja dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Untuk itu, ia pun menyerukan agar dalam menghadapi aduan DKPP dengan serius dengan jawaban atau keterangan yang komprehensif dan bukti-bukti yang valid. Sebab, konsekuensi menjadi penyelenggara pemilu adalah kesempurnaan dalam menjalankan tugasnya. Saya berharap kepada penyelenggara Pemilu yang telah dipilih melalui seleksi yang ketat agar mampu bekerja dengan baik dan benar serta mengedepankan prinsip dan pedoman perilaku Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), tandas mantan Anggota KPU Kabupaten Halmahera Barat periode 2014-2019 ini. Sebagaimana diketahui 6 anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Maluku Utara yaitu, Mardiah Ibrahim, Iwan H.Kader (Unsur masyarakat) Buhari Muhammad, Pudja Sutamat (unsur KPU) dan Soleman Patras, Adrian Yoro Naleng dari (Unsur Bawaslu).(One_Malut).
COMMENTS