Simalungun, Radar Kriminal Bendera Merah Putih resmi dijadikan sebagai bendera nasional Indonesia sejak tanggal 17 Agustus 1945. Aturan pida...
Simalungun, Radar Kriminal
Bendera Merah Putih resmi dijadikan sebagai bendera nasional Indonesia sejak tanggal 17 Agustus 1945. Aturan pidana terhadap pihak yang menghina Bendera Negara tersebut termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Pada Pasal 24 Undang-Undang tersebut, diatur soal apa saja yang dilarang dilakukan terhadap Bendera Negara. Salah satu aturan yang dibuat bagian c berbunyi :" mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
Dapat dikenakan pasal 67 "Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah),
Lain hal dengan,Sekolah Dasar (SD) Negeri No 095219 Batu Nanggar,kecamatan Bosar Maligas,Kabupaten Simalungun,Sumatera Utara,Senin 17/07/2023,jam 11,00 wib,terpantau Bendera Merah putih berkibar didepan sekolah dalam keadaan kusam dan koyak,
Sekolah adalah tempat menimba ilmu pendidikan,sudah sepatutnya memberi contoh yang baik dan benar,seharusnya lebih memahami apa makna dari Bendera Sang saka kala,dan sebab akibat apa bila menganggap sepele.
Tim media ini pun mencoba mengkonfirmasi kepada pihak kepala sekolah,sayang yang terkait tidak ada ditempat.
Salah satu guru perwakilan KEPSEK saat dikonfirmasi menyatakan,"Anggaran tidak ada buat beli bendera pak.,saya masih baru disini."Ungkapnya.
Disaat jurnalis meminta no handphone kepala sekolah,guru tersebut tidak memberikan ,dengan alasan tidak berani tanpa permisi kepada KEPSEK.
Diharapkan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun,dan pihak terkait ,untuk bisa menindak tegas, mengingat,untuk mendapat kan Bendera bisa berkibar tanda kemerdekaan Republik Negeri tercinta Indonesia,banyak nyawa pejuang kita gugur dimedan perang.
Hingga berita ini sampai kemeja Redaksi ,KEPSEK belum dapat dikonfirmasi.
(Triono)
COMMENTS