Bangka Barat, Radar Kriminal Polres Bangka Barat melaksanakan konferensi pers pengungkapan dua kasus penyalahgunaan Narkoba di gedung Catur...
Bangka Barat, Radar Kriminal
Polres Bangka Barat melaksanakan konferensi pers pengungkapan dua kasus penyalahgunaan Narkoba di gedung Catur Prasetya Polres Bangka Barat.
Kegiatan Konferensi Pers di pimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Eddy Yuhansyah, Kapolsek Mentok AKP Baskara Githea Erlangga, dan Kasihumas Ipda Ardianis, Kamis (27/7/2023).
AKP Eddy mengatakan pengungkapan dua kasus penyalahgunaan narkoba ini satu kasus di ungkap oleh Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat, dan satunya berhasil di ungkap oleh Polsek Mentok.
Untuk tersangka yang berinisial RK, warga Kp. Air Terjun Kel. Sungai Daeng Kec. Muntok, diamankan pada hari Minggu(16/7/2023) sekira pukul 19.00 Wib di daerah Waduk Peltim Jl. Timah Raya, Kel. Sungai Baru, Kec. Mentok.
"Saat melakukan penggeledahan, ditemukanlah 28 paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 3,332 gram yang di simpan di dalam kotak rokok merk Sampoerna yang disembunyikan dibawah kursi sofa disamping rumahnya," Jelas AKP Eddy.
Selain itu ikut diamankan 1 buah tas selempang warna Hitam merk Symphonic, 1 buah Handphone merk Infinix Smart 6 warna Biru menggunakan case Hitam, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio Z warna Biru dengan Nopol BN 5862 RE, 1 helai celana warna Hitam, fan 1 buah Plastic Asoy warna Hitam.
Untuk tersangka berinisial RR, warga Perumahan PT. GSBL, Desa Belo Kec. Muntok diamankan pada hari Minggu (23/7/2023) sekira pukul 00.10 Wib di Gang Matoa Kp. Pait Jaya, Desa Belo Laut, Kec. Mentok.
"Saat anggota Unit Res-Intel Polsek Mentok melakukan penggeledahan ditemukan 18 paket klip bening yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan lakban warna Hitam dengan berat bruto 4,31 gram. atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolsek Mentok guna penyidikan lebih lanjut, selanjutnya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Bangka Barat," Ungkap AKP Baskara.
Ikut diamankan juga 1 unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX warna Hitam Nopol BN 8739 MK dan 1 unit Handphone merk VIVO warna Biru Dongker.
Tersangka RK dan RR di ancam pidana dengan Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman pidana minimal 4 (empat) tahun penjara dan maksimal 12 (dua belas) tahun penjara.[Andu].
COMMENTS