Bangka, Radar Kriminal Para awak mobil tangki aspal curah panas PT. Sarana Jambi Utama Cabang Belinyu (PT. SJU Belinyu) mengadukan perusahaa...
Bangka, Radar Kriminal
Para awak mobil tangki aspal curah panas PT. Sarana Jambi Utama Cabang Belinyu (PT. SJU Belinyu) mengadukan perusahaan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Propinsi Kep Bangka Belitung terkait Status dan Hak mereka yang belum dipenuhi oleh pihak perusahaan.
Salah satu sopir yakni Fauzan alias Yayan mengatakan bahwa mereka sudah bekerja di PT. SJU Belinyu tersebut selama bertahun-tahun. Namun hingga saat ini mereka sendiri merasa tidak jelas statusnya di perusahaan seperti apa dan hak mereka seperti BPJS kesehatan dan Ketenagakerjaan tidak ada diberikan perusahaan sampai saat ini.
"Sudah bertahun-tahun kami kerja di PT. SJU Belinyu ini, tapi sampai saat ini tidak jelas status kami ini bagaimana, bagaimana nasib kami setelah berhenti kerja nantinya, BPJS kesehatan dan Ketenagakerjaan juga gak ada kami dikasih sampai hari ini," terang Yayan kepada wartawan, Minggu (6/8/2023).
Hal tersebut dibenarkan oleh sopir lainnya yakni Mahmud Ola Loli Ama atau kerap di panggil Mahmud. Ia juga menambahkan bahwa berkaca dari sopir lainnya yakni Syafrizal yang sudah berhenti karena telah memasuki umur 50 tahun namun perusahaan tidak memberikan pesangon yang layak sesuai peraturan perundang-undangan.
"Kawan kami Syafrizal sudah berhenti kerja karena umurnya sudah 50 tahun, perusahaan belum memberikan kewajibannya, pada saat Syafrizal jatuh sakit baru perusahaan mau kasih uang 15 juta. Tapi ditolak karena tidak layak, tidak sesuai dengan aturan seharusnya," Jelas Mahmud.
Dan lebih lucunya, baru-baru ini manajemen perusahaan mengeluarkan surat order yang harus ditandatangani oleh para sopir setiap kali mau melakukan pengiriman aspal yang bunyinya terkesan seolah-olah perusahaan mau melepaskan diri dari tanggung jawab mereka.
Kabid Pengawasan HI dan Jamsos Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Agus Afandi terkait pengaduan ini saat dikonfirmasi mengatakan bahwa sudah dijadwalkan untuk diadakan pemeriksaan ke perusahaan.
"Sudah ada jadwal pemeriksaan," Ujar Agus Afandi melalui pesan singkat WhatsApp kepada wartawan.
Agus Afandi juga menambahkan bahwa mereka juga akan melibatkan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten karena merupakan wilayah kerja mereka.
"Untuk tenaga borongan, PKWT dan lainnya ada ketentuannya, nanti setelah masuk pemeriksaan kita tahu apa isi semuanya, Disnaker Kabupaten juga kita ikutkan karena wilayah kerja mereka," Pungkas Agus Afandi.[And].
COMMENTS