Batang, Radar Kriminal Polemik Pungutan Biaya PTSL di Kabupaten yang melebihi dari SKB 3 Menteri,masih terjadi lagi.Terutama di Desa Pesantr...
Batang, Radar Kriminal
Polemik Pungutan Biaya PTSL di Kabupaten yang melebihi dari SKB 3 Menteri,masih terjadi lagi.Terutama di Desa Pesantren Kecamatan Blado Kabupaten Batang,yang di pungut 300rb lebih.
Pada tanggal 16 Agustus 2023,tim dari Media Radar Kriminal mendatangi Kantor Balai Desa Pesantren,Bermaksud ketemu Kepala Desa namun pada saat itu kepala Desa Sedang Tidak Berada Di tempat.saat itu kami justru bertemu salah satu Panitia PTSL yang kebetulan merangkap Sebagai Perangkat Desa Mas Nur.
Dari Pertemuan itu kami menanyakan perihal Program PTSL di Desa Pesantren,yang Semestinya Sudah Jadi,namun katanya ada Kendala.Yakni Ada 300an Sertifikat yang masih belum dibagikan,padahal dari BPN sudah menyerahkan."Ada 300 an sertifikat dari 820 sertifikat mas yang terpaksa kami tahan karena warga belum melunasi Biaya PTSL."Terang Nur.
Persoalan ini menjadi pertanyaan bagi kami,apakah mungkin karena beratnya pungutan,yang seharusnya 150,000 di pungut 300,000an lebih.
Mas Nur pun menjawab,bahwasanya dari biaya 300rb itu sudah wajar,karena dari rapat yang pernah di laksanaka yang menghadirkan Kejaksaan,kepolisian dan BPN tidak mempermasalahkan Pungutan senilai 300an tersebut."mengenai pungutan 300rb maksimal 350rb itu sudah di perbolehkan mas oleh APH terkait".Terang Nur.
Padahal dari contoh PTSL di Desa Pesantren tersebut,terbukti pada akhirnya ada ratusan yang belum terselesaikan.Yang pada prinsipnya juga sudah menabrak SKB 3 Mentri mengenai Batas pungutan PTSL.
Sampai Berita ini turun,kami belum bertemu Kepala Desa Untuk meminta Konfirmasi.Kami juga berencana untuk Meminta statemen dari BPN,Kejaksaan Dan Kepolisian Yang sempat Di catut peryataan dari Panitia Desa Pesantren.
A.G
COMMENTS