Belitung,Radarkriminal.com 13/ 2023 Peluncuran Radar Dan Tim investigasi LSM BIN Di Lapangan Mendapatkan langsung Temuan Aktivitas Tambang ...
Belitung,Radarkriminal.com
13/ 2023 Peluncuran Radar Dan Tim investigasi LSM BIN Di Lapangan Mendapatkan langsung Temuan Aktivitas Tambang Suntik Di kelkak Usang Memasuki Lahan Sawit " Salah Satu Penambang yang enggan disebutkan Namanya ' Tidak Boleh orang luar buka Di sini khususnya Warga yang Bertempat tinggal Di Daerah Sekitar Sawit Atau Orang Kampung sinilah " Karena Sudah Ada izin Dari pihak perusahaan Tersebut ujar Penambang Kepada Awak media
Sejauh Ini Dan Pantauan Awak Media Dan tim LSM Bin " Belum Ada Tindakan Tegas Dari APH Aparat Penegak Hukum Untuk Mengatasinya
Pertambangan Tanpa Izin atau PETI terus menjadi perhatian Pemerintah. Diperlukan upaya bersama dan dukungan seluruh pihak untuk mendorong penanganan isu PETI beserta dampak yang ditimbulkan. Terdapat lebih dari 2.700 lokasi PETI yang tersebar di Indonesia. Dari jumlah tersebut, lokasi PETI batubara sekitar 96 lokasi dan PETI Mineral sekitar 2.645 lokasi berdasarkan data tahun 2021 (triwulan-3). Salah satu lokasi PETI yang terbanyak yaitu di Provinsi Sumatera Selatan.
PETI adalah kegiatan memproduksi mineral atau batubara yang dilakukan oleh masyarakat atau perusahaan tanpa memiliki izin, tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial.
"PETI adalah kegiatan tanpa izin, dan memicu kerusakan lingkungan. Kegiatan ini juga memicu terjadinya konflik horisontal di dalam masyarakat," kata Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sunindyo Suryo Herdadi
"PETI juga berdampak bagi perekonomian negara karena berpotensi menurunkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan penerimaan pajak. Selain itu, akan memicu kesenjangan ekonomi masyarakat, menimbulkan kelangkaan BBM, dan berpotensi terjadinya kenaikan harga barang kebutuhan masyarakat,".
( Lendra Gunawan )
COMMENTS